Harga Mahal Jadi Modus Pelaku Ekspor Benih Lobster

Barang bukti baby lobster/RMOLBengkulu
Barang bukti baby lobster/RMOLBengkulu

Memiliki nilai ekonomis yang tinggi menjadi salah satu modus para pelaku dalam menjual baby alias benih lobster.


Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, saat menggelar press konferens bersama awak media Bengkulu di Markas Polisi Air Udara (Polairud) Polda Bengkulu. 

Dimana berdasarkan keterangan para pelaku penyeludupan baby lobster ini menyebutkan bahwa pasar internasional atau penjualan antar negara menjadi tujuan mereka dalam menjual baby lobster yang mereka dapat.

“Sebenarnya masyarakat sudah tahu kalau ini dilarang. Tetapi nilai ekonomisnya cukup tinggi dan masyarakat tergiur,” kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (16/7) kepada RMOLBengkulu.

Sementara untuk pengungkapan kasus baby lobster sebanyak 4.335 ekor ini lanjut Kombes Pol Sudarno. Dilakukan skenario berpura-pura akan membeli dan memancing para pelaku untuk menjualkan baby lobster tersebut pada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bengkulu.

“Kalau kita kontrol dilaut pasti susah. Karena kita tidak tahu mereka berkativitas dalam mengambil baby lobster tersebut,” sambungnya.

Setelah diamankan Dit Polairud Polda Bengkulu, pelaku LA dan I mengungkapkan, bahwa aktivitas penjualan baby lobster ini baru dilakukan untuk yang pertama kalinya.

Dimana baby lobster tersebut mereka dapatkan dari nelayan yang kemudian dikumpulkan dan dijual pada mereka.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, baby lobster ini didapat dari para nelayan kemudian di tampung dan lalu dijual. Dan ini baru pertama kali dilakukan berdasarkan keterangan para pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Meski baru pertama kali, pihak Polda Bengkulu akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam melancarkan kegiatan jual beli baby lobster tersebut.

Di sisi lain, Dir Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol Erick . S Marbun menuturkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi terhadap nelayan yang menjual baby lobster tersebut.

“Untuk penjual baby lobster sudah dilakukan pemeriksaan dan sejauh ini masih dikenakan sanksi administrasi,” tutup Kombes Pol Erick S Marbun.

Diketahui, Dit Polairud Polda Bengkulu bekerjasama dengan kru kapala Antareja Baharkam Mabes Polri berhasil menggalkan penjualan baby lobster asal Kabupaten Kaur sebanyak 4.335 ekor dari dua jenis baby lobster. Diantaranya 152 baby lobster jenis mutiara dan 1.483 ekor baby lobster jenis pasir.