Perdana Diperiksa KPK, Masa Tahanan Zumi Zola Ditambah

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, menjalani pemeriksaan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4). Terkait kasus suap Rancangan APBD Jambi TA 2018.


Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, menjalani pemeriksaan perdananya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/4). Terkait kasus suap Rancangan APBD Jambi TA 2018.

Jurubicara KPK Febri Diansyah, mengatakan penahanan Zumi Zola akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Terhadap ZZ dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April 2018 sampai 9 Juni 2018," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (26/4).

Hari ini Zumi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sekitar dua jam.

Selesai pemeriksaan, Zumi enggan berkomentar apapun terkait perpanjangan penahanannya. Dia tetap berjalan sambil tersenyum mendengarkan berondongan pertanyaan dari wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farisi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya belum mengarah ke pokok perkara.

"Kemarin-kemarin kan pemeriksaan baru yang kulit-kulitnya belum masuk ke pokok perkara sekali jadi sampai sekarang kami belum tahu, yang pastinya butuhnya penyidik itu apa kami belum tahu sekali, nantilah kalau kami sudah sampai pada masalah pokoknya baru kami bisa tahu," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.

Zumi diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD.

Zumi Zola dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nat]