Diduga Mucikari, Pasutri Diamankan

RMOL. Siapa sangka di Kabupaten Lebong ternyata masih ada dugaan perdagangan manusia dibawah umur. Hal ini setelah tim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong, berhasil menggamankan dua orang tersangka Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukan perdagangan manusia di bawah umur, Rabu (26/4) malam sekitar pukul 20.30 wib, di Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.


RMOL. Siapa sangka di Kabupaten Lebong ternyata masih ada dugaan perdagangan manusia dibawah umur. Hal ini setelah tim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong, berhasil menggamankan dua orang tersangka Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga melakukan perdagangan manusia di bawah umur, Rabu (26/4) malam sekitar pukul 20.30 wib, di Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.  


"Iya benar, kami berhasil menggamankan dua orang yang diduga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia," kata Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pejabat Sementara Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji didampingi Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Edy Suprianto kepada Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bengkulu.

Disampaikannya, yang menjadi korban adalah Bunga (nama samaran,red) berumur 17 tahun dan DE (34) warga asal Kecamatan Lebong Tengah. Sedangkan terduga pelaku mucikari sepasang suami istri (pasutri) yakni berinisial DA (36)  dan RN  (35) warga Kecamatan Lebong Tengah.

"Barang bukti (BB)  yang berhasil kita amankan saat penangkapan yakni satu buah unit Handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi, satu unit motor dan celana dalam korban," urai Edy.

Edy juga menambahkan, terungkapnya kasus tersebut setelah mendapati laporan warga sekitar pukul 18.00 WIB, jika lokasi kejadian digunakan untuk lokasi prostitusi. Menindak laporan itu,  satu unit  team Polsek Lebong Tengah yang dipimpin langsung Kapolsek Lebong Tengah langsung melakukan  penggerebekan, sekitar pukul 20.30 WIB. Alhasil, usaha team tidak sia - sia alias membuahkan hasil.

Dari hasil penggrebekan, pemilik rumah DA diduga sedang berjaga di ruang tamu. Sedangkan, istrinya RN dan anaknya (saksi) saat itu sedang mempersiapkan kamar.

"Anak terduga pelaku juga diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," lanjut Edy.

Meskipun  laporan awal dibuat perbuatan cabul. Namun, dari hasil penggerebekan sejauh ini mengarah kalau korban sudah difasilitasi terduga pelaku untuk jual diri.

"Proses penyidikan sudah kita limpahkan dengan pihak satuan Reskrim Polres Lebong. Akan tetapi,  berdasarkan bukti awal dan petunjuk sudah mengarah adanya perdagangan manusia (anak dibawah umur)," demikian Edy. [ogi]