Pengusaha Rokok Gugat Praperadilan Beacukai

RMOLBengkulu.Pengusaha rokok asal Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Nur Rohmad mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus (termohon) atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah.


RMOLBengkulu. Pengusaha rokok asal Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara Nur Rohmad mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus (termohon) atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum pemohon, Yosep Parera.
Menurutnya, penetapan tersangka oleh termohon terhadap kliennya tanpa dasar yang jelas. Terutama alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan minimal dengan dua alat bukti," ujar Yosep Parera kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/3) malam.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor SPT-02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tertanggal 4 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana cukai.

Perkara itu diatur sebagaimana Pasal 50, Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yosef menambahkan, dalam permohonannya, pengajuan praperadilan tersebut resmi terdaftar dan teregister di Pengadilan Negeri Kudus dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Kds.

"Bahaa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan hukum," kata Yosef dalam permohonannya.

Yosep menyebut selain KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, pihaknya juga mengajukan praperadilan terhadap Kementerian Keuangan, Dirjen Bea dan Cukai Pusat serta Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY.

"Hari Senin (1/4) mendatang kami juga akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden dan Kementerian Keungan agar melakukan penyelidikan terhadap aparatur bea cukai setempat," pungkasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOLJateng. [tmc]