Rencana penertiban aset pertanian milik Pemprov Bengkulu dan Pemerintah Pusat, belum dilakukan oleh Tanaman Pangan Hortikultura, dan Pekebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.
- Ini Syarat Vaksin Bagi Usia 12 Sampai 17 Tahun
- Pengadaan Buku Hingga 14 Kendis Masih Tahap Perencanaan
- Masih Rendah, Dinkes Akan Gelar Vaksinasi Lansia Secara Massal
Baca Juga
Plt Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Hedi Parindo saat dikonfirmasi mengaku, belum ada surat resmi dari Dinas TPHP terkait rencana belum lama ini tersebut.
"Sampai sejauh ini kita belum terima surat resmi," kata Hedi belum lama ini.
Disinggung mengenai catatan aset secara keseluruhan, ia mengungkapkan, belum mengetahui secara persis. Untuk itu, data-datanya masih menunggu petunjuk Pemprov saat turun langsung.
"Belum juga (turun). Makanya, kita masih menunggu petunjuk," tambahnya.
Pihaknya sangat mendukung rencana penertiban tersebut. Sebab, penertiban itu langkah awal untuk mengevaluasi penggunaan sarana dan prasarana pendukung di sektor pertanian.
Namun demikian, karena aset tersebut milik Pemprov maka pihaknya masih belum ada kewenangan lebih menertibkan aset pertanian di daerah itu.
"Tentu kita mendukung, dan sangat siap," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ricki Gunawan meminta Disperkan setempat menertibkan seluruh aset pertanian di daerah itu.
Ia mengingatkan, apabila masih ada yang membandel terhadap peringatan Pemprov tersebut. Pihaknya siap menerjunkan tim ke Kabupaten Lebong.
"Kalau tidak ada yang mau mengembalikan, maka kita akan turunkan untuk mengambilnya," tegasnya, belum lama ini.
- Gaji Ke-13 ASN Pemkab Lebong Cair Awal Bulan
- Pemkab Lebong Buka Lowongan Direktur PDAM, Ini Syarat-syaratnya
- Nah, Tim Kemendes PDT Turun Ke Lebong Monev Dana Desa