Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, boleh tersenyum lega. Rencananya gaji ke-13 tahun 2022 ini akan mulai diproses pada awal bulan Juli 2022.
- Timsel Ajak Putra-Putri Lebong Daftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi
- Bupati Launching Tiga Tower BTS dan Internet Gratis
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Lebong Gelar Nobar
Baca Juga
Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat dikonfirmasi mengaku, pencairan gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada minggu pertama bulan Juli.
"Untuk totalnya saya lupa. Yang jelas anggarannya sudah disiapkan," ujar Mustarani pada Rabu (22/6).
Menurutnya, Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi PNS, pejabat negara, KDH-WKDH, pimpinan dan anggota DPRD dengan ditetapkannya PP Nomor 16 Tahun 2022.
"Pada prinsipnya kita sudah siap untuk mencairkan," sambungnya.
Ia menambahkan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Maksud dari tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat," tuturnya.
Hanya saja, pihaknya masih merumuskan teknis pembayaran. Apakah akan dibayarkan setelah gaji bulan Juli 2022 dibayarkan. Atau gaji bulan Juli dan gaji ke-13 dibayarkan secara serentak.
"Kita dahulukan gaji. Tapi, kalau bisa serentak itu lebih bagus," tutupnya.