Pemkab Lebong Buka Lowongan Direktur PDAM, Ini Syarat-syaratnya

Mustarani/RMOLBengkulu
Mustarani/RMOLBengkulu

Posisi direktur PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) dalam waktu dekat akan segera diisi. Hal itu seiring sudah dibukanya proses seleksi pengisian pimpinan PDAM tersebut.


Proses rekrutmen ini terbuka untuk umum ditandai dengan Pengumuman Nomor:03/PanselPDAM/VII/2021 tentang Seleksi Calon Direktur PDAM TTE masa bakti 2021-2026. Artinya, selain dari kalangan internal PDAM, pihak luar juga punya kesempatan untuk mengikuti seleksi.

Posisi direktur PDAM Grobogan definitif saat ini memang kosong setelah pejabat sebelumnya, yakni Sopian Razik habis masa kerjanya pada awal Juni 2019 lalu.

Pucuk pimpinan BUMD ini untuk sementara diemban oleh seorang pelaksana tugas sampai terpilihnya direktur yang baru. Mengingat tahun 2019 lalu seluruh para peserta gagal lolos proses seleksi.

Sekda Lebong, Mustatani Abidin mengungkapkan, secara umum para pelamar harus memahami penyelenggaraan pemda, memahami mamajemen perusahan, berijazah paling rendah S-1 (Stara 1), pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan memimpin tim, dan berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

Kemudian, tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dinyatakan palit, tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

"Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif," ujar Mustarani yang juga merangkap Panitia Seleksi, Senin (5/7).

Dia menuturkan, untuk persyaratan dibuat satu rangkap dengan melampirkan berkas surat lamaran ditulis tangan ditanda tangani sendiri dengan tinta hitam bermaterai Rp 10.000 dan mencantumkan nomor HP/WA dan alamat email.

Kemudian, daftar riwayat hidup, berpendidikan minimal S1 yang dibuktikan photocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, fotocopy sertifikat diklat paiagam atau pengalaman berorganisasi.

Lalu, fotocopy KTP, KK dan NPWP, pas foto warna ukuran 4x6 (3 lembar), surat keterangan kesehatan, dan bebas narkoba dari RSUD setempat, SKCK dari Polres, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dinyatakan palit bermaterai 10 ribu.

Selanjutnya, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari pengadilan setempat, surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif bermaterai 10 ribu.

"Seluruh peserta dianjurkan membuat makalah ditulis tangan sendiri maksimal 10 halaman berisi manajemen perusahaan dan rencana bisnis perusahaan dengan sistimatikan penulisan, yakni pendahuluan, manajemen perusahaan, rencana bisnis perusahaan, dan rencana tindak lanjut," ungkapnya.

Dia juga menerangkan, penerimaan berkas akan berlangsung dari tanggal 6 Juli hingga 26 Juli 2021 mendatang. "Seluruh dokumen persyaratan disampaikan dalam satu berkas dan menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali," demikian Mustarani.