RMOLBengkulu. Kabupaten Kaur salah satu daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 mendatang di Provinsi Bengkulu. Bahkan sesuai dengan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum sudah dijadwalkan pencoblosan kembali pada 23 September 2020.
- Hasil Rekap, 648 ASN Dan TKK Tak Masuk Kerja
- 38 Tahun Jalan Simpang Tiga Padang Guci Tak Pernah Dibangun
- 13 Desa Gelar Pilkades Serentak Oktober Mendatang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kabupaten Kaur salah satu daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 mendatang di Provinsi Bengkulu. Bahkan sesuai dengan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum sudah dijadwalkan pencoblosan kembali pada 23 September 2020.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Kaur, Irpanadi mengataka, bahwa tahapan akan dimulai pada September 2019 ini. Dimana tahapanya dimulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Soal anggaran Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2020 sudah disampaikan usulan besaran dananya ke Pemda. Kita berharap proses penandatanganan NPHD nantinya lebih cepat. Sebab sesuai draf PKPU itu terjadwal paling lambat 1 Oktober 2019 ini sudah selesai diteken," ujar Irpanadi kepada RMOLBengkulu, Rabu (14/8).
Untuk besaranya lanjut Irpanadi, bahwa sesuai dengan kebutuhan dana Pilkada sebesar Rp 32 miliar. Dana itu cukup besar karena mayoritas untuk gaji PPK dan PPS serta ATKnya. Termasuk KPPS nantinya. Dalam perhitungan usulan anggaran juga sudah diefesiensi. Dimana asumsi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya untuk melalui jalur parpol sebanyak 4 pasangan calon dan satu pasangan independen. Sehingga dana yang diusulkan diyakini mampu untuk mensukseskan Pilkada nantinya yang serentak dengan Pilgub.
"Nantinya kalau sudah NPHD diteken, maka tahapan selanjutnya dilakukan. Terutama penyusunan peraturan dan keputusan penyelengaraan pemilihan sampai dengan Bimtek penyelenggara serta pembentukan PPK dan PPS serya KPPS. Untuk PPK dan PPS direkrut pada akhir Januari 2020 sedangkan KPPS itu pada Juni," terang mantan Jurnalis ini.
Ditambahkan Irpanadi bahwa untuk pendaftaran calon bupati dan calon wakil buapti itu diperkirakan pada April mendatang. Dan akan diawali dengan penetapan syarat pencalonan. Terutana syarat pecalonan perseorangan. Begitu juga dengan syarat calon yang didukung parpol.
- Mekar Lagi Bunga Rafflesia Di Padang Guci Kaur
- Butuh Bantuan, Bayi 9 Bulan Di Kaur Terkena Gizi Buruk
- Kabar Gembira Bagi Alumni Kartu Prakerja, Pemerintah Siapkan Insentif KUR