RMOLBengkulu. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur mengaku tidak perena memberikan izin terkait adanya gailan C oleh pihak PT Brantas Abiprya di Desa Bungun Tambun, Kecamatan Padang Guci Hulu.
- Polisi Siapkan Rute Pam Takbir Keliling Pemkab Lebong
- Pemerintah Putuskan Libur Lebaran Hanya 10 Hari
- PT BTL Tuai Kritikan Pekerjakan 56 TKA Asal China, Padahal Pengangguran Masih Tinggi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur mengaku tidak perena memberikan izin terkait adanya gailan C oleh pihak PT Brantas Abiprya di Desa Bungun Tambun, Kecamatan Padang Guci Hulu.
"Kita tidak tahu dan juga kita tidak ada memberikan rekomendasi perizinan galian c di Desa Bungun Tambun, Kecamatan Padang Guci Hulu," ungkap Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Alfian, Rabu (14/8).
Baca : Izin PT Brantas Abipraya Ambil Galian C Di Sungai Padang Guci Dipertanyakan
Sebelumnya PT Brantas Abiprya pihaknya mengaku bahwa izin galian c di Desa Bungin Tambun tersebut sudah ada.
"Kalau mau jelasnya tanya Polres Kaur dan Camat juga tahu," kata Mukhlis setaf PT Brantas Abiprya, kepada RMOLBengkulu, belum lama ini.
Untuk dikethaui sebelumnya perena terjadi longsor di sekitar pembangkit listrik tenaga air (PLTA) II Padang Guci yang diduga disebabkan oleh galian c tersebut. [ogi]
- Bank BTN Kembali Dipercaya Salurkan Rp 10 Triliun Dana Program PEN
- Perhatikan Kesehatan Sopir
- Bengkulu Utara Butuh 110 CPNS, Yakin?