Pemuja Sabu Disergap Didepan Polsek Sindang Kelingi

RMOLBengkulu. Satuan narkoba Polres Rejang Lebong Senin sore (16/7) berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.


RMOLBengkulu. Satuan narkoba Polres Rejang Lebong Senin sore (16/7) berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea didampingi Kanit Narkoba Aiptu Ipda Bayu Heri saat pres rilis di Mapolres Rejang Lebong mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni Rici (32) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.

"Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku ini tengah membawa narkoba dari arah Lubuklinggau menuju Curup," kata Ipda Bayu dalam pres rilis, Selasa (17/7).

Dari informasi tersebut, dipaparkan dia, anggota langsung melakukan penghadangan di jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya didepan Polsek Sindang Kelingi, tak lama menunggu pelaku melintas menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat, dengan Nopol BD 2691 KQ, yang kemudian dengan sigap petugas menyergap pelaku.

Dari hasil penggeladahan, menurut Ipda Bayu Heri, petugas berhasil mendaptkan barang bukti berupa sabu seberat 1,22 gram yang mana barang haram tersebut sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku kedalam semak-semak.

"Barang tersebut dibungkus plastik klip warna bening yang disimpan dalam sebuah kotak rokok, dari keterangan pelaku barang ini dipakai sendiri, namun indikasi sementara barang itu juga akan dijual kembali, jika dijual barang tersebut seharga Rp. 2.400.000," imbuhnya.

Ditambahkan dia, dari keterangan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. [nat]