Pemkot Diberi Tenggat Waktu Soal Eks Pedagang Sungai Hitam

RMOLBengkulu. Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan pembongkaran 76 kios di terminal Sungai Hitam beberapa waktu lalu.


RMOLBengkulu. Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait dengan pembongkaran 76 kios di terminal Sungai Hitam beberapa waktu lalu.

Hearing ini mempertemukan pihak pedagang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berlangsung di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu, Senin (1/4).

Sebelumnya para pedagang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah Kota Bengkulu lantaran tidak diberikan solusi pasca ruko tempat mereka mencari nafkah dibongkar. Mereka juga mengancam akan melakukan protes hingga menempuh jalur hukum jika pemerintah tidak memberikan solusi terkait dengan nasib mereka.

"Hari ini kami ingin menyampaikan aspirasi lanjutan kepada pihak DPRD, karena pada pertemuan sebelumnya belum ada tidak terang terkait nasib para pedagang ini," jelas kuasa hukum, Veri Okta Trinanda yang mewakili para pedagang.

Anggota DPRD kota Bengkulu, Suimi Fales yang juga berkesempatan memimpin rapat meminta kepada Pemkot untuk mencari solusi terbaik bagi para pedagang. Karena menurutnya sangat tidak baik jika permasalahan tersebut sampai diselesaikan di pengadilan.

"Silahkan pemerintah kota dalam hal ini dinas perhubungan untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai masalah ini harus ke ranah hukum, kesannya jadi tidak baik," ungkapnya.

Setelah melakukan diskusi akhirnya semua pihak sepakat untuk memberikan waktu kepada pemerintah kota selama dua pekan atau 14 hari kerja untuk mencari solusi bagi para eks pedagang Sungai Hitam. [tmc]