Wajib Halal Oktober 2024, Ini Kata Kakanwil Bengkulu

Foto/Repro
Foto/Repro

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu membuka secara resmi Rapat Koordinasi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping PPH se- Provinsi Bengkulu untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hotel Santika, Selasa (05/03).


Hadir secra virtual dalam kegiatan terebut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham, serta Ketua Sagas Halal Provinsi Bengkulu H. Nahwan Effendi, S.Ag., M.M.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan, bahwa pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal ini merupakan amanat Undang-undang untuk menciptakan ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk halal.

“Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 sudah sangat jelas dalam menjamin produk halal, dimana Pemerintah berkewajiban pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal," sampai Kakanwil.

Lebih lanjut M. Abdu menjelaskan, bahwa tanggal 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan.

“Tinggal hitungan bulan kedepan kewajiban ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia, oleh karena itu perlu dukungan kita bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk,” jelas M. Abdu.

Abdu juga berpesan bahwa pelaksanaan Rakor hari ini merupakan upaya kita untuk penguatan persiapan pelaksanaan kewajiban halal oktober 2024, SEHINGGA LP3H dan LPH  adalah bagian yang tidak terpisahkan sebagai perangkat penting proses pelaksanaan pengajuan sertifikasi halal suatu produk.

“Oleh karenanya peran dan sinergitas kita semua sangat dibutuhkan, mari bersama-sama terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban halal ini agar halal Indonesia menjadi kiblat halalnya dunia, kita yakin dan kita bisa kalau kita lakukan bersama-sama," pesan Abdu.

Dalam kesempatan yang sama, secara virtual Kepala BPJPH menyampaikan bahwa Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se- Indonesia sebagai tanda persemian Wajib Halal Oktober 2024.

“hari ini sebagai penanda Wajib Halal Oktober 2024 adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mitigasi dan menyosialisasikan secara masif serta menyukseskan pemberlakuan wajib halal untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman, serta produk lainnya,” ungkap Kaban.

Kaban juga menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan mulai Maret s.d. Mei 2024 yang akan dilaksanakan secara masif di 34 Provinsi dan 3000 Desa dengan melibatkan satgas layanan jaminan produk halal daerah seluruh Indonesia, serta melibatkan stakeholder, pemangku kepentingan, mitra strategis BPJHP, LPH, LP3H, serta pendamping produksi halal, serta dinas terkait di pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, pelaku usaha, asosiai pelaku usaha, ormas islam, dan para ulama.

“Saat ini, sudah ada 3,9 juta  produk yang telah bersertifikat halal dan masih banyak pelaku usaha, terutama produk makanan dan minuman yang produknya belum memiliki sertifikat halal, selain itu rumah potong hewan, rumah potong unggas, tempat pemotongan hewan dan tempat pemotongan unggas yang sudah bersertifikat halal sebanyak 1240 unit dari 1884 unit sesuai data BPS dan Kementerian Pertanian per Februari 2023,” terang Aqil Irham.

Aqil Irham pun menuturkan, bahwa BPJPH perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan sosialisasi, edukasi, literasi, informasi kepada publik dan stakeholder semuanya tentang wajib sertifikasi halal oktober 2024.

“BPJPH sebagai institusi Negara yang menyelenggarakan layanan jaminan produk halal berinisiatif  menjadi pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerjasama dalam menyelenggarakan kewajiban halal oktober 2024,” tutur Kepala BPJPH.