Polres Tangkap Empat Pelaku Curanmor, Satu Dihadiahi Timah Panas

RMOLBengkulu. Polres Lebong menggelar press release terhadap empat pelaku yang melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga TKP berbeda di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.


RMOLBengkulu. Polres Lebong menggelar press release terhadap empat pelaku yang melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga TKP berbeda di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.

Press release dipimpin langsung Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama didampingi Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, dan Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, yang berlangsung di depan gedung Sat Reskrim, Senin (1/4) siang.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra menjelaskan, jajarannya berhasil menangkap 4 orang pelaku kejahatan curanmor bersama barang bukti berupa tiga kendaraan roda dua berbagai jenis.

Keempat pelaku itu, masing - masing AM (24) warga Kelurahan Topos, Kecamatan Topos, DD (40) warga Bajok Kecamatan Rimbo Pengadang, DS (33) warga Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, dan AW (27) warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Kepahiang.

Berdasarkan keterangan, AM melakukan curanmor Honda Supra Pit dengan nomor polisi (nopol) BD 4995 H warna hitam di kebun kakao di Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan pada tanggal 15 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, sejam kemudian aksi AM berhasil terungkap usai dirinya dijegat kepolisian lantaran kepergok mengendarai kendaraan curiannya itu dari Kelurahan Rimbo Pengadang menuju Kecamatan Topos.

Hasil pengembangan terhadap AM, ternyata aksi curanmor serupa pernah dilakukannya terhadap sepeda motor jenis Supra x dengan nopol BD 3606 HD milik Muris (59) Warga Kelurahan Tes di wilayah Kecamatan Selatan pada tanggal 17 Oktober 2018 lalu. Aksi ini dilakukannya dengan melibatkan DD untuk menjual barang hasil rampasannya tersebut.

"Modus operandi dengan cara memotong kabel dengan pemotong kuku dan korek api untuk mengelupas kabel dan selanjutnya menyambung kembali untuk menghidupkan motor itu,"  jelas Kapolres.

Sedangkan, untuk tersangka DS dan AW
karena mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nopol B 3549 BTL milik Ricky Vaneka Saputra (30) warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan, tanggal 26 Maret sekitar pukul 17.15 WIB di lapangan GOR yang terletak di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan.

Usai dilaporkan ke polisian, pihaknya langsung melakukan pengejaran sekaligus berkoordinasi dengan Polsek Rimbo Pengadang, untuk menyergap pelaku di kawasan Kecamatan Rimbo Pengadang.

Upaya DS melarikan diri ke areal hutan dari buruan petugas setelah dua kali diberikan tembakan peringatan malah tidak dihiraukan, akhirnya DS dihadiahi timah panas pada kaki kanan pelaku.

"Modus Operandi DS dan AW ia mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kontak kunci dengan kunci T," tukasnya.

Andree menambahkan, khusus untuk pelaku AM dan DS merupakan pelaku residivis curanmor dalam aksi tindak kriminal diwilayah hukum Bengkulu. "Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," demikian Andree. [tmc]