Pembanguan Gedung RS Jalur Dua Curup Addendum

RMOLBengkulu. Pengerjaan proyek pembangunan empat gedung baru Rumah Sakit Jalur Dua Kabupaten Rejang Lebong dipastikan dilakukan penambahan waktu pengerjaan atau Addendum.


RMOLBengkulu. Pengerjaan proyek pembangunan empat gedung baru Rumah Sakit Jalur Dua Kabupaten Rejang Lebong dipastikan dilakukan penambahan waktu pengerjaan atau Addendum.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan rumah sakit, Harmansyah mengatakan, penambahan waktu pengerjaan itu dilakukan karena adanya perubahan atau pengalihan pekerjaan.

"Seharusnya selesai pada 16 Desember kemarin, karena ada pengalihan pengerjaan dilakukan penambahan waktu selama 12 hari, dari tanggal 17 hingga 28 Desember nanti," kata Harmansyah kepada RMOLBengkulu, Senin (24/12).

Disebutkan dia, adanya perubahan pekerjaan tersebut dilakukan untuk mengikuti standar untuk sejumlah gedung yang dibangun, seperti jendela pada ruang operasi yang harus dibuang karena sesuai standar kamar operasi tidak ada jendela, kemudian perubahan lantai keramik menjadi epoksi pada lantai operasi dan sejumlah perubahan lainnya.

Dijelaskan Harmasnyah, penambahan waktu itu dilakukan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 54 menyebutkan bahwa dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis /KAK yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak salah satunya mengubah jadwal pelaksanaan.

"Saat ini sendiri progres pngerjaannya sudah mencapai 96 persen, kita optimis selesai tept waktu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, RS Jalur dua membangun empat gedung baru ruang ICU, ruang instalasi rawat jalan (Hemodialisa), ruang pengelolaan makanan (gizi) dan ruang IGD /ruang operasi (bedah central) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 senilai  Rp. 10.098.799.000. [nat]