Kabar Gembira Harga TBS Naik, Kadin: Cangkang Berhasil Masuk Dalam Perhitungan TBS 

Foto bersama Satgas Harga TBS, usai memasukan cangkang dalam perhitungan harga TBS.
Foto bersama Satgas Harga TBS, usai memasukan cangkang dalam perhitungan harga TBS.

Memasukan cangkang kelapa sawit dalam perhitungan harga Tandan Buah Sawit (TBS) akhirnya berhasil. Dimana rapat penentuan harga TBS yang dilaksanakan diruang rapat Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu pada Senin (31/7) kemarin, telah menetapkan bahwa cangkang masuk dalam perhitungan TBS dan per tanggal 1 -30 Agustus 2023 harga TBS naik. 


Ketua Kadin Provinsi Bengkulu, Ahmad Irfansyah melalui Wakil Ketua Bidang Pertanian dan Perkebunan, Arnof Wardin mengatakan, sesuai yang ditunggu-tunggu para petani sawit, satgas talah menghasilkan dan menetapkan cangkang sebagai nilai tambah untuk harga TBS  

"Dimana setelah kita masukan sesuai rumus dan aplikasi perhitungan, maka harga sawit priode 1-31 Agustus 2023 naik dibanding bulan lalu," ujar Arnof, Selasa (1/8). 

Arnof mengemukakan, kenaikan TBS itu menyangkut beberapa hal. Pertama, terkait cangkang yang masuk dalam pergitingan penetapan harga sawit. Dimana berdasarkan permentan dan pergub yang dilahirkan sejak 2018, nilai cangkang baru bisa dihitung dan diterapkan tahun 2023 ini. 

"Alhamdulilah perjuangan kita bersama dengan semua elemen di satgas untuk memastikan cangkang masuk dalam perhitungan harga TBS berhasil. Perlu dipahami harga TBS itu untuk para perkebunan dan lembaga perkebunan yang bermitra dengan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS). Dan penetapan cangkang masuk dalam perhitungan harga ini cukup menggembirakan dan bisa dinikmati masyarakat pekebun sawit," terangnya. 

Arnof mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku, cangkang itu adalah hak petani. Jadi, kedepan tugas penetapan harga, disamping menjaga keberlangsungan industri kelapa sawit di provinsi Bengkulu. Tentuk harus mengawal tegaknya permentan dan pergub, agar tidak ada yang melanggar, sehingga pekebun swadaya bisa dilindungi terhadap harga ini. Begitu juga dengan Investor juga bisa dijaga. 

Terkait harga yang ditetapkan akan dipatuhi atau tidak, lanjut Arnof, pihaknya bersama Dinas Terkait akan terus mengawal itu. 

"Untuk harga ini berlaku untuk di pabrik, dan untuk petani swadaya atau lembaga pekebun yang ada komitmen atau perjanjian dengan PKS. Dengan perjuangan ini kita harapkan bisa meningkatkan perekonomian provinsi Bengkulu," sampainya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi, Roseka Yanti menyampaikan, sesuai dengan Permentan dan Pergub, secara rata-rata usia tanam 10-20 tahun harga TBS per 1-30 Agustus naik sebesar Rp 2.316. Harga itu sudah ada perbaikan soal harga, karena nilai cangkang sudah masuk sehingga harga sudah mendekati kewajaran. Sedangkan harga untuk bulan lalu hanya Rp 1.966, itu belum masuk harga cangkang. 

"Kita kadin sudah memperjuangkan harga yang wajar termasuk perhitungan cangkang masuk dalam penetapan harga TBS per Agustus 2023 ini. Terkait apa yang sudah berjalan lima tahun yang lalu yang sesuai aturan harusnya cangkang masuk dalam perhitungan TBS tetapi tidak. Sepenuhnya kita akan serahkan ke pihak berwenang yang membuat peraturan itu," ujarnya. 

Disampaikan Wakil ketua Umum bidang Hukum Kadin Provinsi Bengkulu, Dede Frastien, terkait PKS yang tidak mematuhi penetapan harga TBS, pihak kadin saat ini sudah mendorong pembentukan satgas pengawasan terhadap penetapan harga TBS ditengah masyarakat. Dimana sesuai dengan Permentan nomor 1 tahun 2018 sudah mewajibkan, dimana perusahaan yang tidak patuh diberikan sanksi melalui pengawasan itu, 

"Permentan Nomor 1 tahun 2018 dan Pergub Nomor 64 Tahun 2018 itu adalah produk hukum administrasi negara, dan menyampingkan hukum pidana. Maka, Fungsi dari satgas itu nanti melakukan monitoring dan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi itu nanti, bisa diterapkan bagi PKS yang tidak patuh. Kadin akan mendorong soal sanksnya, dimana ada Surat peringatan (SP) pertama dan selang satu bulan jika masih tidak patuh akan ada SP 2 dan tahan ketiga pencabutan atau pembekuan izin bagi PKS yang tidak patuh atas penetapan harga yang ditetapkan satgas harga," tegasnya. 

Dede mengutarakan, untuk pelaksanaannya masyarakat bisa melaporkan PKS yang tidak patuh itu ke pihak-pihak terkait dalam satgas harga. "Sejauh ini satgas pengawasan masih kita dorong untuk pembentukannya berdasarkan permentan yang berlaku agar tidak ada lagi PKS yang tidak patuh akan harga TBS yang ditetapkan," tutupnya.