Pemasangan APK Harus Sesuai Aturan

RMOLBengkulu. Alat peraga kampanye (APK) sudah menjadi suatu keharusan bagi setiap pemilihan legislatif maupun kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu sendiri masih akan membahas lebih lanjut terkait pemasangan APK Pileg 2019 di kota Bengkulu


RMOLBengkulu. Alat peraga kampanye (APK) sudah menjadi suatu keharusan bagi setiap pemilihan legislatif maupun kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bengkulu sendiri masih akan membahas lebih lanjut terkait pemasangan APK Pileg 2019 di kota Bengkulu

Diungkapkan ketua KPU Kota Bengkulu, ZainiM bahwa yang paling penting dari setiap pemasangan APK nantinya tetap harus saling berkoordinasi antara pihak parpol, lembaga pemerintah maupun lembaga penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU.

"Nanti masalah teknis pemasangan APK, partai pengusung calon ataupun tim kampanye harus tetap berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Tetap ikuti aturan yang ada untuk menciptakan Pileg yang aman dan damai," kata Zaini, Rabu (19/9).

Dirinya juga menegaskan bahwa KPU nantinya hanya berkewajiban menentukan tempat-tempat yang boleh dipasang APK, masalah teknis pemasangan itu menjadi tanggung jawab Parpol masing-masing.

"Jadi kita bilang bahwa KPU hanya berkewajiban memetakan lokasi dimana saja APK boleh dipasang. Masalah teknis pemasangan, izin dan sebagainya itu menjadi tanggung jawab Parpol," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa penetapan DCT Pileg 2018 kota Bengkulu sendiri akan di gelar hari ini melalui sidang pleno di kantor KPU kota Bengkulu. [ogi]