Pemanggilan Pemilik Reklame Yang Mangkir Dijadwalkan Ulang

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Rencana Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), memanggil ulang sekitar 15 penyelenggara papan reklame yang mangkir pada pertemuan pada Selasa (14/9) lalu, terpaksa dijadwalkan ulang.


Kepala Kantor Satpol PP Lebong, Zainal Husni melalui Kabid Penegakan Perda, Ummi Haidar Rambe mengatakan, jadwal pertemuan susulan seharusnya dilaksanakan pada Senin (20/9) lalu, namun dijadwalkan ulang.

"Kita undur dulu. Karena pak Kasat sedang berada dinas luar," ujar Ummi sapaan akrabnya, Minggu (26/9).

Dia mengutarakan, pemanggilan ini penting. Terutama terkait pendataan penyelenggara reklame belum memiliki izin dan belum membayar pajak. Sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggara Reklame.

"Karena pertemuan sebelumnya ada yang tak hadir, makanya nanti kita akan panggil kembali mereka,” sebutnya.

Dia menyatakan, pihaknya secara bertahap akan mulai persuasif untuk menertibkan papan reklame tak berizin maupun sudah habis izin. Sehingga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.

"Harapan kita nanti perizinan Dinas Penanaman Modal PTSP dan pendapatan BKD dan para pemilik papan reklame pada pertemuan selanjutnya. Karena ini terkait mengurus perizinan," demikian Ummi.