BPD 2 Desa Belum Dilantik, Ini Alasannya

229 Anggota BPD se-kabupaten Lebong saat dilantik di Pondopo Rumah Dinas Bupati Lebong/RMOLBengkulu
229 Anggota BPD se-kabupaten Lebong saat dilantik di Pondopo Rumah Dinas Bupati Lebong/RMOLBengkulu

Dari 44 desa di Kabupaten Lebong yang telah dilantik oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori pada Jum'at (30/4) lalu, nyatanya ada 2 desa anggota BPD terpilih yang belum dilantik.


Kedua desa itu, yakni Desa Kota Agung, Kecamatan Uram Jaya dan Desa Muara Ketayu, Kecamatan Amen.

Bupati Lebong, Kopli Ansori kepada wartawan membantah adanya polemik terkait belum dilantiknya anggota BPD dari dua desa itu. Menurutnya, belum dilantik kedua desa itu karena dirinya belum menerima administrasi hasil pemilihan BPD dua desa itu.

"Kalau saya lihat itu tidak ada polemik, cuma secara administrasinya aja belum masuk ke kita. Mungkin, andaikan polemik sedikit-sedikit itu biasa saja," ucap bupati.

Dia mengaku, masih menunggu administrasi dua desa itu agar proses pelantikan bisa digelar.

"Kita lihat administrasinya apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Karena secara administrasi itu harus kita benahi semua," singkat bupati.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menyatakan, adanya laporan keberatan dari masyarakat yang membuat dua BPD desa itu belum dilakukan pelantikan.

"BPD dua desa ini masih ada komplin dari masyarakat terkait proses pemilihannya," ujar Reko, Jum'at (30/4).

Belum dilantiknya anggota BPD dua desa ini, Reko mengaku, administrasi hasil pemilihan BPD khusus Desa Kota Agung, Kecamatan Amen baru pihaknya terima kemarin, Kamis (29/4). Itupun menurutnya, usulan administrasi yang disampaikan camat itu tidak cukup atau belum memenuhi syarat.

"Usulan camat tidak semerta-merta itu sempurna dan tidak ada kekurangannya. Artinya kita akan mempelajari kalau pun ada kekurangan lagi kita akan sampaikan ke pihak kecamatan," tutup Reko.