Pelaku Pedofil Dua Bocah Laki-laki Mengaku Menyesal

RMOLBengkulu. BD (25) guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong menyesali perbuatannya melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah laki-laki yang masih di bawah umur di daerah itu.


RMOLBengkulu. BD (25) guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong menyesali perbuatannya melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah laki-laki yang masih di bawah umur di daerah itu.

Kedua orang bocah laki-laki, yakni Boy dan Doi (nama samaran) masing-masing berusia 12 tahun dan baru duduk di bangku kelas enam SD menjadi korban pertama predator anak itu.

Guru lelaki yang juga eks Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Topos itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.

Bahkan BD berharap dirinya bisa sembuh dari hasrat ketertarikan seksualnya kepada anak-anak lelaki tersebut.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan saya berjanji tidak akan lagi mengulanginya dan setelah selesai menjalani hukuman saya berjanji tidak akan tinggal di Lebong lagi," ucapnya saat diminta keterangan, belum lama ini.

Rupanya, perbuatan pedofil ini berakar dari trauma masa kecil si pelaku. Menurutnya, ia pernah menjadi korban cabul saat ia masih kecil oleh orang dewasa. Terutama saat duduk di bangku kelas 3 SD.

Perbuatan tersebut membuat pelaku merasa wajar melakukan hal serupa. Ia tak mendapat pendampingan psikologi yang memadai, sehingga ia mencari pelampiasan nafsu dengan hal menyimpang.

Bahkan, ia telah melakukan pencabulan terhadap 2 siswa laki-laki baik di lingkungan maupun luar sekolah, yakni di gudang, hingga di kediaman pribadinya.

Atas perbuatannya itu, ia minta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebong, serta unsur organisasi yang diikutinya. Ia menyatakan khilaf, dan akan bertobat.

"Namun tidak ada niat saya untuk balas dendam, saya tidak tahu kenapa saya bisa melakukan hal tersebut," tuturnya.

Baca juga: Garap Dua Bocah Saat Belajar Dari Rumah, Iming-iming Main Game Playstationn

Untuk diketahui, pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut selama 2 tahun atau dari tahun 2018 hingga April 202p. Polisi menyebut, baru ada 2 korban dari perbuatan keji tersebut.

Agar korban bersedia, mereka diiming-imingi main game playstation 2 (PS2) secara gratis. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni pakaian korban.

Untuk menanggung perbuatannya, BD dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [tmc]