Pedagang Hanya Dipungut Retribusi di Kios Pasca Kebakaran

Kepala Disperindag Kabupaten Bengkulu Utara, Siti Qoriah Rosidiana menegaskan, bahwa para pedagang yang menempati kios pasca kebakaran tidak dipungut biaya sewa, melainkan hanya ditarik retribusi per-bulannya.


Kepala Disperindag Kabupaten Bengkulu Utara, Siti Qoriah Rosidiana menegaskan, bahwa para pedagang yang menempati kios pasca kebakaran tidak dipungut biaya sewa, melainkan hanya ditarik retribusi per-bulannya.

Ia juga mengatakan, terkait retribusi tersebut pihaknya telah mengusulkan revisi kepada DPRD Bengkulu Utara terhadap Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retrebusi jasa usaha, Dinas Perindag, dengan materi pasar grosir atau pertokohan.

"Di kios pasca kebakaran tersebut tidak dipungut sewa lagi, hanya dibebankan membayar retrebusi setiap bulannya," ungkap Siti sapaan akrabnya, kepada RMOL Bengkulu, Rabu (8/2/2017).

Ia juga mengakui, ada beberapa pedagang yang belum menempati kios-kios pasca kebakaran tersebut, meski saat ini bangunannya sudah refresentative.

"Sumua kios pasca kebakaran sudah ada yang punya, kecuali tiga kios bukan peruntukan pedagang. Selain itu, nama-nama pedagang yang menempati kios merupakan pedagang yang menyewa sebelum musibah kebakaran terjadi pada tahun itu. Kini mereka hanya menjalani sisa sewa mereka," pungkasnya. [N14]