Kepala Disperindag Kabupaten Bengkulu Utara, Siti Qoriah Rosidiana menegaskan, bahwa para pedagang yang menempati kios pasca kebakaran tidak dipungut biaya sewa, melainkan hanya ditarik retribusi per-bulannya.
- Sawit Murah, Petani Diminta Tetap Tenang
- Terlena Dapat Cashback Shopee, Seorang Mahasiswa Ditipu Rp 13 Juta
- Mendekati Lebaran, Harga Sayur Di Rejang Lebong Masih Stabil
Baca Juga
Kepala Disperindag Kabupaten Bengkulu Utara, Siti Qoriah Rosidiana menegaskan, bahwa para pedagang yang menempati kios pasca kebakaran tidak dipungut biaya sewa, melainkan hanya ditarik retribusi per-bulannya.
Ia juga mengatakan, terkait retribusi tersebut pihaknya telah mengusulkan revisi kepada DPRD Bengkulu Utara terhadap Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang retrebusi jasa usaha, Dinas Perindag, dengan materi pasar grosir atau pertokohan.
"Di kios pasca kebakaran tersebut tidak dipungut sewa lagi, hanya dibebankan membayar retrebusi setiap bulannya," ungkap Siti sapaan akrabnya, kepada RMOL Bengkulu, Rabu (8/2/2017).
Ia juga mengakui, ada beberapa pedagang yang belum menempati kios-kios pasca kebakaran tersebut, meski saat ini bangunannya sudah refresentative.
"Sumua kios pasca kebakaran sudah ada yang punya, kecuali tiga kios bukan peruntukan pedagang. Selain itu, nama-nama pedagang yang menempati kios merupakan pedagang yang menyewa sebelum musibah kebakaran terjadi pada tahun itu. Kini mereka hanya menjalani sisa sewa mereka," pungkasnya. [N14]
- Pembekuan BEM FH Unib Dinilai Cacat Administrasi
- Ultimatum Tak Digubris, Aliansi BEM UNIB Akan Kepung Fakultas Hukum
- Launching Produk Hijab Scraf Bengkulu Oleh Tikha Arini