Pembekuan BEM FH Unib Dinilai Cacat Administrasi

DPD KNPI Bengkulu/RMOLBengkulu
DPD KNPI Bengkulu/RMOLBengkulu

Organisasi Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bengkulu, mengecam keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib) yang membekukan kelembagaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unib.


Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu Bidang Penelitian, Pengembangan dan Kajian Strategis M Yudha Iasa Ferrandy menilai Surat Keputusan (SK) nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang pembekuan BEM Fakultas Hukum Unib cacat administrasi.

Sebab, kata Yudha, SK yang ditandatangani Dekan Fakultas Hukum Unib Amancik itu diterbitkan dua kali dengan nomor surat yang sama, namun dengan kalimat berbeda.

Yudha mempertanyakan mekanisme pembinaan yang dilakukan pihak fakultas terhadap BEM yang menjadi salah satu poin pada bagian memperhatikan dalam SK pembekuan tersebut.

"Bila mekanisme pembinaan organisasi BEM FH telah dilakukan tolong dibuktikan pada lampiran SK atau dalam bentuk apapun. Bila memang ujuk-ujuk dilakukan pembekuan, maka dekan dan jajaran fakultas unib telah merugikan nama baik sendiri," kata Yudha.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu itu menyayangkan adanya pernyataan yang dituangkan dalam SK pembekuan tersebut bahwa apa yang telah dilakukan BEM Fakultas Hukum Unib tidak sesuai aturan, etika dan merugikan.

"Pertanyaan ini harus dijawab sebagai bentuk pertanggung jawaban fakultas yang telah 

mengeluarkan SK Pembekuan kepada BEM. Jadi menjawab pertanyaan ini bukanlah sebuah pilihan yang mengharuskan memilih dijawab atau didiamkan, tetapi 

merupakan sebuah konsekuensi dari jabatan. Bila tidak sanggup, jangan menjabat," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD KNPI Provinsi Bengkulu Carminanda, menilai keputusan yang dikeluarkan Dekan Fakultas Hukum tersebut terlalu berlebihan dan telah mengkebiri semangat berpikir mahasiswa.

Apalagi, pembekuan tersebut dilatarbelakangi kritik yang disampaikan pengurus BEM Fakultas Hukum Unib terkait sejumlah persoalan di fakultas.

Menurut Nanda, masih banyak cara-cara lain yang seharusnya bisa dilakukan Dekan selain membekukan BEM Fakultas Hukum secara kelembagaan.

Keputusan pembekuan tersebut menunjukkan ketidakmampuan Dekan dalam memanajemen konflik ditubuh mahasiswa. Padahal, keberadaan BEM seharusnya menjadi mitra fakultas, bukan malah sebaliknya.

Nanda mengatakan, jika menurut Dekan ditemukan persoalan ditubuh BEM, maka seharusnya persoalan itu yang diselesaikan, bukan malah lembaganya yang dibekukan.

" Kalau Dekan menemukan ada ketidaksesuaian antara pengurus BEM dengan fakultas maka seharusnya pengurusnya yang dievaluasi, bukan malah lembaganya yang dibekukan. Kalau lembaganya yang dibekukan artinya dekan juga sekaligus menutup ruang-ruang pembelajaran, membungkam kritik dan kebebasan berekspresi," kata Nanda.

"KNPI menentang segala upaya pembungkaman terhadap kritik. Apalagi gaya-gaya kepemimpinan otoriter yang mengkesampingkan dialog, gaya-gaya feodalis seperti ini sudah seharusnya sirna karena tidak layak diwarisi," kata Nanda menegaskan.

KNPI Provinsi Bengkulu, kata Nanda, meminta Dekan Fakultas Hukum Unib mempertimbangkan kembali keputusan pembekuan BEM Fakultas Hukum Unib, mengingat BEM merupakan wadah berkreatifitas yang telah banyak berkontribusi melahirkan pemikiran kritis baik untuk internal kampus, daerah dan negara.

Apalagi, kata Nanda, pada situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini, dibutuhkan pemikiran kritis dan tindakan nyata dari mahasiswa dan pemuda sebagai dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan virus corona jenis baru, termasuk pemikiran untuk kembali menstabilkan perekonomian.

Di sisi lain, KNPI Provinsi Bengkulu juga meminta mahasiswa sebagai agen perubahan dalam menyampaikan pendapat, kritik dan saran harus dengan cara-cara yang elegan.

"Boleh saja BEM dibekukan tetapi pikiran kritis tidak bisa dibekukan. Pergolakan mahasiswa hari ini tentu berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Karena itu cara-cara menyampaikan pendapat dan pikiran pun juga harus dengan cara-cara yang baru, tidak bisa dengan cara-cara lama," tutup Carminanda.