PAN Serahkan Berkas Pargantian Caleg Di Kaur

RMOLBengkulu. Setelah menang sengketa ajudikasi Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif Kabupaten Kaur pada Pemilu 2019 antara pemohon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaur dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur, PAN telah menyerhakan berkas pergantian Caleg ke KPU Kaur.


RMOLBengkulu. Setelah menang sengketa ajudikasi Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif Kabupaten Kaur pada Pemilu 2019 antara pemohon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kaur dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kaur, PAN telah menyerhakan berkas pergantian Caleg ke KPU Kaur.

Disampaikan Ketua KPU Kaur, Mexxy Rismanto, berkas pergantian Caleg yang diserhakan dari DPD PAN Kaur dengan KPU Kaur akan dilakukan verifikasi perlengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen peserta Caleg Kabupaten Kaur sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jika semua berkas dinyatakan lengkap tentu kami akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar calon tetap (DCT)," ucap Mexxy.

Diketahui hasil Keputusan Bawaslu Kaur Nomor: 02/PS/Reg.07.04/IX/2018 mengabulkan permohonon dari pihak PAN.

Apa hasil keputusan Bawaslu Kaur, berikut rinciannya:

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua, memerintahkan pemohon untuk mengganti calon pengganti perempuan Dapil 2 Kaur sesuai aturan paling lama 7 hari setelah putusan.

Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verfikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan terhadap calon pengganti perempuan yang diajukan pemohon.

Keempat, memerintahkan kepada termohon untuk memasukkan pemohon atas nama M. Hosen B dan Zilkan Mahdi ke DCT DPRD Kaur sepanjang telah diajukan dan memenuhi syarat dan syarat calon perempuan.

Kelima, memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini. [ogi]