RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Lampung.
- Ketua KPK Ajak JMSI Rapatkan Barisan Melawan Korupsi
- P21 Selebgram Vulgar, Milen: Mintak Maaf dan Tidak Mengulangi Perbuatannya
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Lampung.
Dalam OTT Rabu (23/1) kemarin, tim penyidik KPK mengamankan 11 orang. Satu di antaranya adalah Bupati Mesuji, Khamami.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipenuhinya alat bukti permulaan maka kami meningkatkan pada penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Bupati Mesuji Khamami (KHM); Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra (WS); dan adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat (TH). Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Sementara pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri, Sibron Aziz (SA) bersama pihak swasta, Kardinal (K) diduga sebagi pihak yang memberi suap.
Penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Hoaks! Kabar Teror Bom Di Gereja Santa Anna Duren Sawit
- Usai Periksa PT KHE, Polres Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
- Susul Mufron, Berkas Tersangka Wawan Dinyatakan P21