Ops Musang Nala lI, Enam Tersangka Pencurian Digulung Polres Lebong

Kabag Ops AKP Lilik Sucipto didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam jumpa pers Capaian Hasil Ops Musang Nala II 2022 di Mapolres Lebong, Selasa (11/10) sekitar pukul 13.30 WIB/Ist
Kabag Ops AKP Lilik Sucipto didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam jumpa pers Capaian Hasil Ops Musang Nala II 2022 di Mapolres Lebong, Selasa (11/10) sekitar pukul 13.30 WIB/Ist

Dalam operasi musang Nala II 2022, Tim Opsnal Polres Lebong, berhasil mengamankan 6 tersangka dalam Capaian Hasil Operasi Musang Nala II 2022 Polres Lebong.


Hal itu diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kabag Ops AKP Lilik Sucipto didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam jumpa pers Capaian Hasil Ops Musang Nala II 2022 di Mapolres Lebong, Selasa (11/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Untuk hasil tangkapan TO sebanyak 4 orang, sementara yang non TO sebanyak 2 orang," ujarnya.

Dia menambahkan, Operasi ini berlangsung selama 15 hari atau dimulai dari tanggal 23 September sampai dengan 7 Oktober 2022.

"Kita dengan mengedepankan tindakan penegakkan hukum yang didukung dengan kegiatan intelijen dan kegiatan pencegahan serta bantuan operasi guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di Wilayah Hukum Polres Lebong," bebernya.

Dia menjelaskan, ada enam tersangka itu yakni HD (28) warga Garut Kecamatan Amen, Ap (28) warga Tanjung Bunga Kecamatan Lebong Tengah, dan VH (17) pelajar asal Kecamatan Uram Jaya.

Kemudian, GS (20) warga Tabeak Baru Kecamatan Tubei, RA (19) petani asal Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, dan RP (18) pelajar asal Kecamatan Bingin Kuning.

"Adapun pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan memberatkan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.

Dari para tersangka, turut barang bukti yang diamankan dari tersangka TO, yakni 1 unit TV tabung merk mitochiba warna abu-abu, 1 unit speaker merk cobra warna hitam, 1 unit motor vixion warna hitam, dan 1 unit handphone merk samsung warna putih (TO Benda).

Kemudian, non TO benda, yakni 1 unit handphone merk asus warna putih (Non To Benda), 1 unit STAVOL warna merah putih dengan merk NIKO, 1 unit STAVOL warna merah putih dengan merk MITSURI, dan 1 unit Aki motor warna hitam dengan merk HONDA.

Kemudian, 1 unit Blender warna putih abu-abu dalam keadaan kotor, 1 unit Mesin parut warna silver dengan merk BISON, 1 unit mainan mobil remote control warna hitam bertuliskan MAX OFF ROAD dibagian kiri dan kanan body, 1 unit remote control warna merah hitam, san 1 unit casan mobil remote control.

Lalu, 1 unit sepeda motor merk HONDA jenis REVO warna hitam tanpa body depan dengan Nopol BD 3197 HB dengan Nomor Rangka : MH1JBC2119K211676, Nomor Mesin : JBC2E-1209339, 3 (Tiga) Buah karung yang berisikan buku-buku dan kertas yang sudah usang dengan berat kurang lebih 10 kilogram, dan 1 (Satu) buah gerobak dorong warna merah dengan merk ARTCO.