Ombudsman Siap Bantu Tuntaskan Dugaan Pungli Kemenag Bengkulu

RMOL. Ombudsman RI kantor perwakilan Provinsi Bengkulu siap membantu untuk menuntaskan kasus dugaan kasus tindak pidana Pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh oknum pejabat tinggi Kepala kantor kementerian agama Provinsi Bengkulu, Butasar, yang telah dilaporkan oleh Gerakan muda peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkuluke polda Bengkulu.


RMOL. Ombudsman RI kantor perwakilan Provinsi Bengkulu siap membantu untuk menuntaskan kasus dugaan kasus tindak pidana Pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh oknum pejabat tinggi Kepala kantor kementerian agama Provinsi Bengkulu, Butasar, yang telah dilaporkan oleh Gerakan muda peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu ke polda Bengkulu.

Saat ditemui untuk dikonfirmasi oleh RMOL Bengkulu. Asisten Ombdusman RI kantor perwakilan provinsi Bengkulu Irsan Hidayat mengatakan "Siap membantu kawan-kawan gempur apabila tidak ada kepastian hukum". kata Irsan.

Kasus dugaan pungutan liar yang berawal dari adanya pungutan digunakan untuk pengiriman lomba kasidah di Padang, Sumatera barat pada tangga 17 november - 27 november 2017. pungutan itu langsung di intruksikan oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu pada saat rakor seluruh madrasah se-provinsi bengkulu pada tanggal 10 november 2017 di Hotel Santika dengan total pungutan liar sejumlah Rp.
117 juta.

Setelah berbagai proses hukum yang dilakukan Gempur dalam mengusut tuntas tindak pidana pungli yang telah mencoreng nama baik Provinsi Bengkulu dan kementrian agama Ketua umum OKP Gempur, Kasrul pardede mengatakan,  "Menyerahkan semua proses kepada pihak penegak hukum", kata Kasrul.

Diketahui sebelumnya Polda Bengkulu telah memanggil Kepala Kemenag Bengkulu, Bustasar, beberapa Kepala Sekolah dan Gempur sebagai pelapor juga diperiksa setelah menyerahkan bukti rekaman dan kwitansi asli ke Polda Bengkulu. [tri/ogi]