Oknum Pelajar Jadi Kurir Narkoba

RMOLBengkulu. Salah satu oknum pelajar sekolah tingkat atas di Kabupaten Rejang Lebong diduga terlibat peredaran narkoba diwilayah itu.


RMOLBengkulu. Salah satu oknum pelajar sekolah tingkat atas di Kabupaten Rejang Lebong diduga terlibat peredaran narkoba diwilayah itu.

Yakni Al (18) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur, remaja yang saat ini duduk dibangku kelas XII SMK tersebut diduga menjadi kurir peredaran narkoba.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea didampingi Kanit Idik Narkoba, Aiptu Junaidi mengatakan, Al diringkus pada Senin (18/3) kemarin di jalan gang di wilayah Kelurahan Sukaraja.

"Pelaku ini merupakan pelajar sekolah yang saat ini tengah mengikuti ujian nasional, pelaku ini merupakan kurir narkoba," kata Aiptu Junaidi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (28/3).

Pelaku sendiri berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kepahiang, yang kemudian Satnarkoba Polres Kepahiang dengan Polres Rejang Lebong meringkus pelaku saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, disampaikan Aiptu Junaidi, dirinya sudah mengantarkan barang haram kepada pembeli sebanyak empat kali.

"Setelah berkoordinasi dengan Polres Kepahiang, kita melakukan pengintaian dan sekitar pukul 02.00 WIB saat pelaju akan mengantarkan barang kita lakukan penggerebekan, barang tersebut sempat dibuang oleh lelaku," bebernya.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok sebesat 0,40 gram.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, namun Al masih tetap mengikuti ujian nasional yang diselenggaran disekolahnya, dia dikawal ketat personil saat mengikuti ujian disekolah.

Sementara itu, Al saat ditanya awak media mengakui, jika dirinya menjadi seorang kurir narkoba, dirinya telah mengatarkan barang tersebut sebanyak empat kali.

"Cuma mengantarkan, satu paket dapat uang Rp. 100.000, uangnya cuma untuk belanja, saya cuma coba-coba," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. [nat]