Nyamar Jadi Tamu Undangan, IRT di BS Nekat Mencuri Emas dan Uang Saat Resepsi Pernikahan

te
te

Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melaksanakan Press Confrence tentang ibu Rumah Tangga (IRT) inisial LM (23) warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan hukum karena melakukan pencurian emas.


Ironisnya peristiwa itu terjadi di tempat diselenggarakan hajatan di Jln Rajawali kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Rabu (27/09).

Kejadian ini berawal pada hari Senin 24 September 2023, sekitar pukul 12 siang ketika keluarga dari istri Dedi sedang melaksanakan pernikahan adik kandungnya Dedi. 

Pesta tersebut berlangsung di rumah orang tuanya di Jalan Rajawali, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Saat itu, Dedi dan istrinya berada di luar rumah untuk menyambut tamu. Namun, kejanggalan terjadi ketika istri Dedi, yakni Eliza ingin mengganti baju dan menemukan lemari baju yang sebelumnya terkunci sudah terbuka. 

Setelah memeriksa isi lemari, ia menemukan bahwa perhiasan emas berupa gelang dan cincin, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp 1 juta telah hilang. 

Melihat kondisi itu, Eliza segera memberitahu keluarganya tentang kejadian ini.

Tersangka LM, mengaku melakukan pencurian dengan berpura-pura menjadi tamu undangan pada pernikahan tersebut. 

Ia nekat melancarkan aksinya karena adanya masalah ekonomi keluarganya.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir membenarkan peristiwa tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak diundang ke acara resepsi pernikahan di rumah korban. Dia hanya berpura-pura menjadi tamu undangan agar bisa melakukan aksinya. Motif pelaku adalah masalah ekonomi yang mendorongnya melakukan perbuatan ini," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ini adalah kali pertama LM mencuri dengan modus berpura-pura menjadi tamu undangan dalam sebuah acara pernikahan.

“Meskipun pengakuan pelaku hanya satu kali, kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang," uungkapnya

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku termasuk perhiasan emas berbentuk cincin dan gelang, serta uang tunai, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Salah satu perhiasan yang berhasil dicuri oleh pelaku, yaitu gelang, telah dijual ke salah satu toko emas di Bengkulu Selatan.

“Kami menerima laporan dari salah satu toko emas bahwa ada warga yang mencoba menjual perhiasan dengan perilaku mencurigakan. Setelah investigasi lebih lanjut, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas," tambah Kapolres

Adapun Barang Bukti yang berhasil kita sita, yaitu 1 buah cincin emas seberat 5 gram yang bertuliskan Dedi dan Eliza, uang tunai sebesar Rp 4.2 juta dari penjualan gelang emas milik korban. Kemudian, uang tunai sebesar Rp 1.344.000 yang diambil pelaku dikamar korban.

Pada kasus ini tersangka LM terjerat Pasal 363 KUHP, “ Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.