Novanto Hanya Tersenyum Saat Masuk Gedung KPK

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (30/1/2018).


Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (30/1/2018).

Novanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"SN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Novanto saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan KPK. Sebelum masuk ke lobi KPK menjelang pukul 14.00 WIB tadi, dia tersenyum kepada awak media.

KPK menetapkan Anang Sugiana Sudiharjo sebagai tersangka korupsi KTP-el sejak 27 September 2017. Direktur Utama PT. Quadra Solution itu juga telah ditahan di Rutan KPK sejak 9 November 2017.

PT. Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT. LEN Industri, PT. Quadra Solution, PT. Sucofindo, dan PT. Sandipala Artha Putra.

Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Anang bersama Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek KTP-el.

KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nat]