Nekat Jual Samcodin, Lelaki Paruh Baya Diamankan Polisi

RMOLBengkulu. Personel Polres Bengkulu berhasil mengamankan lelaki paruh baya berinisial HB (37), warga Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Dirinya diamankan petugas lantaran terbukti menjual obat terlarang jenis samcodin dan minuman keras.


RMOLBengkulu. Personel Polres Bengkulu berhasil mengamankan lelaki paruh baya berinisial HB (37), warga Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Dirinya diamankan petugas lantaran terbukti menjual obat terlarang jenis samcodin dan minuman keras.

Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak menyebut bahwa tersangka yang diamankan merupakan hasil Operasi Pekat Nala yang dilakukan petugas untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman ditengah masyarakat.

"Tersangka ini kita amankan dari hasil operasi pekat beberapa hari yang lalu. Dari warung mililknya petugas menemukan ribuan samcodin, lem aibon dan minuman keras," kata Pahala kepada awak media dalam keterangan resminya, Senin (27/04).

Lanjut, Pahala mengatakan bahwa dari keterangan pelaku diketahui bahwa dirinya mendapatkan ribuan pil tersebut dari pedagang online. Ribuan pil samcodin dan juga lem aibon biasanya ditargetkan untuk dijual kepada para remaja.

"Dari pengakuan sementara, pelaku menyebut bahwa barang terlarang ini didapatnya dari online. Lalu dirinya biasa menjual kepada para pelajar dan remaja," ungkapnya.

Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 8.900 pil samcodin, 125 butir pil dextro, 132 kaleng lem aibon, 60 botol minuman keras serta 1 unit handphone warung milik tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo pasal 96 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. [ogi]