Masa Tenang Tidak Boleh Berkampanye, Tapi APK Masih Terpasang

RMOLBengkulu. Meskipun masa tenang Pemilu 2019 tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkampanye, namun Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 masih terpasang di wilayah Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Meskipun masa tenang Pemilu 2019 tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkampanye, namun Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 masih terpasang di wilayah Kabupaten Lebong.


Belum dilakukan penertiban itu mengingat dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa dalam pasal 298 ayat (4) jo PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu pasal 34 ayat (8) disebutkan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara (16 april 2019).

Padahal, masa tenang yang dimulai tanggal 14 hingga 16 april, tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye Pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 1 angka 36 jo PKPU 23 tahun 2018.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Lebong, Sabdi Destian mengaku, memperhatikan aturan itu memang sedikit membingungkan lantaran tidak ada kolelasi antara kedua pasal tersebut.

"Tapi, sesuai tahapan PKPU nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ketiga PKPU 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, bahwa pelaksanaan kampanye yang salah satunya adalah pemasangan alat peraga kampanye dimulai sejak tanggal 23 september 2018 dan berakhir tanggal 13 april 2019," ujar Sabdi.



Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, Devi Irawan menjelaskan, pihaknya tetap mengacu pada pasal 298 ayat (4) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dimana bunyinya, APK pemilu harus dibersihkan peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara karena masa tersebut masuk dalam masa tenang.

"Walaupun APK masih terpasang pada masa tenang. APK itu bukan termasuk dalam aktivitas kampanye, tetapi masa tenang itu dalam proses pembersihan dan penurunan APK di Kabupaten Lebong sebagaimana mana dijelaskan dalam aturan pemilu," demikian Devi. [tmc]