Mangkir Panggilan TGR, Jaksa ke Gapensi

RMOL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah diberikan kuasa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong kerap memanggil beberapa perusahaan atau rekanan (pihak ketiga) yang mempunyai TGR mencapai Rp 12 Miliar. Sejauh ini, segelintir perusahaan telah dipanggil secara administrasi, namun hingga tak kunjung datang menghadap jaksa.


RMOL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah diberikan kuasa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong kerap memanggil beberapa perusahaan atau rekanan (pihak ketiga) yang mempunyai TGR mencapai Rp 12 Miliar. Sejauh ini, segelintir perusahaan telah dipanggil secara administrasi, namun hingga tak kunjung datang menghadap jaksa.

Bahkan pihak jaksa akan terus dilakukan upaya pemanggilan kedua, apabila nantinya pemanggilan itu tak kunjung terpenuhi, pihak Kejari Lebong akan terus mencari alternatif lain, yakni dengan mendatangi Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia (Gapensi) Bengkulu guna mengetahui keberadaan Perusahaan yang bersangkutan.

Diungkapkan, Kajari Lebong, R. Doddy Budi Kelana, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Heriyanto, untuk 57 perusahaan atau rekanan proyek yang saat ini terkena TGR nominalnya mencapai Rp12 miliar untuk dikembalikan ke KAS. Sedangkan, untuk 13 perusahaan yang sudah dilakukan pemanggilan, diantaranya sebanyak 6 perusahaan yang telah menghadap.

Tak hanya itu, selain datang memenuhi panggilan, beberapa perusahaan datang dengan sendirinya atas kewajiban TGR, usai mendapatkan informasi langsung dari beberapa media.

"Panggilan kepada 13 perusahaan untuk menyelesaikan TGR telah kita sampaikan. Sementara, ke 6 perusahaan itu sendiri sudah menghadap, dengan datang atas inisiatif sendiri. Lebih bagusnya lagi, keenam perusahaan tersebut telah membayar kewajiban TGRnya sesuai dengan bukti setor ke bank dan langsung diserahkan ke pihak Kejari Lebong," tambah Heriyanto.

Kemudian, beberapa perusahaan yang telah memenuhi panggilan dan menyampaikan bukti setor telah melakukan pembayaran TGR, antara lain PT.SMS dengan kewajiban TGR sebesar Rp 2.368.701, CV. MK sebesar Rp 922.821, CV. TRB sebesar Rp 9.316.607. Termasuk ada beberapa perusahaan yang datang dengan membuat pernyataan bersedia membayar TGR dan kembali menghadap untuk menyerahkan bukti setor.

Lebih lanjut, satu lagi perusahaan menghadap yakni kuasa direktur CV PD dan membuat pernyataan akan melunasi kewajiban TGR yang angka nominalnya mencapai Rp 19.969.492.

"Ada beberapa perusahaan yang sudah kita panggil dan telah melunasi TGR berdasarkan bukti setor yang diserahkan, lebih anehnya lagi ada juga salah satu perusahaan yang protes lantaran kewajiban TGR yang tercatat untuk melunasi TGR mengaku sudah dipotong pada saat SP2D, dalam hal ini PT.DUK tercatat wajib TGR sebesar Rp 123.800.000 atas pengerjaan proyek peningkatan jalan Turan Lalan-Embong Uram tahun 2010 lalu," tutup Heriyanto. [A11]