Langgar Kode Etik, Anggota ASN Dilaporkan ke Panwaslu

RMOL. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya untuk kesekian kalinya menerima laporan\ dugaan pelanggaran kode etik yoleh salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.


RMOL. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya untuk kesekian kalinya menerima laporan\ dugaan pelanggaran kode etik yoleh salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Dugaan tersebut diketahui, lewat akun media sosial salah satu Cawagub Jawa Barat yakni Uu Ruzhanul Ulum. Dalam akun instagram bernama Ruzhanul diketahui salah seorang ASN yang merupakan Eselon II berfoto bersama dengan Uu Ruzhanul Ulum dan menunjukan tanda jempol.

"Informasi yang didapat di salah satu media sosial yang dimiliki oleh Bapak Uu Ruzhanul Ulum. Dimana pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam IG itu sangat jelas diposting dua jam yang lalu,"  kata Komisioner Panwaslu Divisi Pencegahan, Ahmad Aziz Firdaus, seperti dikutip  dari RMOLJabar, Kamis (29/3). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.
Dugaan pelanggaran kode etik ini, kata Ahmad Aziz melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dalam Aturan itu, Disebutkan bahwa ASN dilaranf foto bersama dengan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk dukungan.

"Apabila ada ASN yang melibatkan diri bersama pasangan calon termasuk pelanggaran pada kode etik, " paparnya.

Selanjutnya, lanjut Ahmad Aziz berdasarkan hasil pleno di Panwaslu, pihaknya akan mengirimkan undangan kepada ASN yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"Kami akan lakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran itu kepada ASN yang ada di foto bersama pak Uu," pungkasnya. [nif]

KBPRI. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya untuk kesekian kalinya menerima  laporan  dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

Dugaan tersebut diketahui, dari akun media sosial salah satu Cawagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Dalam akun instagram bernama Ruzhanul diketahui salah seorang ASN yang merupakan Eselon II berfoto bersama dengan Uu Ruzhanul Ulum dan menunjukan tanda jempol.

"Informasi yang didapat di salah satu media sosial yang dimiliki oleh Bapak Uu Ruzhanul Ulum. Dimana pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam IG itu sangat jelas diposting dua jam yang lalu. " papar Komisioner Panwaslu Divisi Pencegahan, Ahmad Aziz Firdaus, Kamis (29/3).

Dugaan pelanggaran kode etik ini, kata Ahmad Aziz melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dalam Aturan itu, Disebutkan bahwa ASN dilaranf foto bersama dengan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk dukungan.

"Apabila ada ASN yang melibatkan diri bersama pasangan calon termasuk pelanggaran pada kode etik, " paparnya.

Selanjutnya, lanjut Ahmad Aziz berdasarkan hasil pleno di Panwaslu, pihaknya akan mengirimkan undangan kepada ASN yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"Kami akan lakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran itu kepada ASN yang ada di foto bersama pak Uu," pungkasnya. [ogi]