Komisi IX DPR RI Minta Kewajiban Pemberian THR ke Driver Ojol Tak Berhenti di Imbauan

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani/Ist
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani/Ist

Komisi IX DPR RI mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online (Ojol) maupun kurir. Hanya saja, upaya Kemenaker ini seharusnya tidak berhenti pada imbauan semata.


"Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/3).

Menurut Netty, selain driver ojol, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus juga dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.

Kendati begitu, pihaknya tetap mengapresiasi surat edaran Kemenaker yang mengimbau perusahaan memberikan THR kepada para Ojol.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan di mana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata politikus PKS ini.

Ojol maupun kurir, lanjut Netty, meskipun statusnya adalah mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga  layak diberikan THR.

Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojol dan pengantar paket.

“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR.  Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” pungkasnya.