Kwitansi Dan Rekaman Sudah Diserahkan, Gempur Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Kemenag Bengkulu

RMOL. Gerakan Muda Peduli Rakyat Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Polda Bengkulu. Kedatangan Ketua Gempur Bengkulu Kasrul Pardede, mempertanyakan perkembangan tindaklanjut pengusutan dugaan Pungli yang dilakukan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar dan pejabat lainya terhadap seluruh Kepala Madrasah se-Provinsi Bengkulu dengan modus untuk biaya pemberangkatan peserta lomba Lasqi di Padang.


RMOL. Gerakan Muda Peduli Rakyat Provinsi Bengkulu kembali mendatangi Polda Bengkulu. Kedatangan Ketua Gempur Bengkulu Kasrul Pardede, mempertanyakan perkembangan tindaklanjut pengusutan dugaan Pungli yang dilakukan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bustasar dan pejabat lainya terhadap seluruh Kepala Madrasah se-Provinsi Bengkulu dengan modus untuk biaya pemberangkatan peserta lomba Lasqi di Padang.

Selain itu mereka mendesak agar penyidik Polda Bengkulu segera menetapkan tersangka kasus yang sudah menjadi atensi Presiden dan Kapolri tersebut. Kemudian mempertanyakan belum diperiksanya saksi atau kepala madrasah yang keberatan dan uang pungutan belum dikembalikan.

"Kami mendatangi Mapolda untuk memberikan aprisiasi atas sudah ditindaklanjutinya laporab kami. Kami berharap penyidik dapat benar benar profesional dalam menuntaskan kasus yang sudah jelas ada unsur pidananya. Sebab kwitansi dan rekaman pernyataan kakanwil Kemenag menetapkan angka pungutan itu sudah diserahkan ke penyidik. Selain itu banyak kepala madrasah yang keberatan siap membantu penyidik untuk memberikan keterangan membenarkan kalau dugaan pungli itu benar adanya," ujar Kasrul Pardede Jumat (9/2/2018).

Dikatakan Kasrul, selama ini pihaknya menilai bahwa kepala sekolah yang diperiksa sudah dikondisikan. Sehingga dimintai bahwa pungutan itu sukarela. Terbukti sejak kasus ini bergulir ke Polda hampir seluruh kepala madrasah diminta untuk tidak banyak berkomentar dan mengakui kalau pungutan tidak dipaksa atau hanya sukarela. Padahal masih banyak kepala madrasah yang tetap menolak diinterpensi.

"Sekarang kepala sekolah sudah dikondisikan semua agar tidak mengakui bahwa pungutan itu pungli. Ini yang harus diusut dan tidak bisa dibiarkan. Sebab jelas dugaan pungli ini terstruktur. Untuk itu kami akan kawal terus kasus ini sampai ke pengadilan," papar Kasrul.

Ditambahkan Kasrul soal pengembalian uang tidaklah menutup atau menghapus tindak pidana. Melainkan hanya untuk pertimbangan putusan hakim.  Selain itu tidak semuanya uang itu dikembalikan. Bahkan kepala sekolah terkesan dipaksa untuk menandatangani pernyataan dengan isi sudah menerima pengembalian uang. Padahal ada yang hanya tandatangan pernyataan tapi uangnya diambil kembali tidak diberikan kepada para kepala sekolah.

"Pertanyaanya dari mana uang yang dikembalikan itu. Disis lain uang sebesar Rp 117 juta dari 87 madrasah itu sudah habis. Ini juga patut dipertanyakan. Lalu mereka memgembalikan ini juga karena sudah terbongkar. Intinya kita minta aparat mengusut tuntas. Sebab sudah tidak sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli. Ini juga mencoreng instansi Kementerian Agama. Yang harusnya tidak melakukan hal yang tidak ada regulasinya tersebut," pungkasnya. [ogi]