KPK Tetapkan Sekda Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Suap APBD-P

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka baru dalam pengembangan dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka baru dalam pengembangan dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di Media Center KPK, Jakarta, Selasa (9/4).

"KPK menaikkan status penanganan perkara Sekda Kota Malang Cipto Wiyono alias (CWI) sebagai tersangka," katanya.

Cipto selaku Sekda Kota Malang periode 2014-2016 bersama mantan Bupati Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, memberikan janji berupa hadiah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Malang melalui Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan kawan-kawannya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Cipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi massal terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang TA 2015 ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 41 tersangka. Di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

"Sekda Kota Malang Cipto Wiyono merupakan tersangka ke 45," tutup Febri dilansir Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]