KPK Sita Dokumen, Uang Tunai, Dan Bukti Transaksi

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Enam lokasi tersebut di antaranya Kantor dinas Bupati dan Sekretaris Daerah, Rumah dinas Bupati, Rumah pribadi Bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Bina Marga dan Kantor Badan Pelayanan dan Perizinan Cirebon.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah membenarkan aksi penggeledahan itu. Kata dia, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat kemarin.

"Pada hari Jumat, (26/10) penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara TPK suap Bupati Cirebon," kata saat dikonfirmasi, Sabtu (27/10).  

Penggeledahan dilakukan sejak Jumat siang hingga Sabtu dini hari. Di situ, kata Febri, penyidik menyita uang senilai Rp 57 juta, dokumen, serta bukti transaksi bank senilai Rp 40 juta.

"Dari lokasi penggeledahan juga disita sejumlah dokumen-dokumen terkait administrasi kepegawaian," tandas Febri.

Perlu diketahui, kasus ini melibatkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Sebelumnya, KPK menciduk Sanjaya dan enam orang lainnya dalam operasi senyap yang dilakukan Rabu malam (24/10). Mereka diduga terlibat dalam skandal suap jual beli jabatan di Cirebon, Jawa Barat.

Mereka yang terjaring dalam OTT itu di antaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Cirebon dan ajudan bupati.

KPK sudah menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka penerima dan pemberi suap sebesar Rp 100 juta. Diduga kuat uang itu sebagai bagian dari fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Diduga bagi semua pejabat yang ingin dimutasi, rotasi ataupun dipromosikan harus membayar sejumlah fee ke Sunjaya.

Adapun barang bukti dalam kasus ini adalah uang tunai dengan total Rp 385,9 juta, dan bukti setoran bank senilai Rp 6,4 miliar yang diduga masuk ke rekening milik Sunjaya. Diduga pula sejumlah uang di rekening atas nama orang lain itu terkait sejumlah proyek di Kabupaten Cirebon. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]