Ini Isi Surat Gubernur Bengkulu Untuk Seluruh Kepala Daerah Terkait Inmendagri Terbaru

Rohidin Mersyah/RMOLBengkulu
Rohidin Mersyah/RMOLBengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali menyurati seluruh kepala daerah yang ada di Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu tentang Penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021.


Surat dengan nomor 360/1319/BPBD/2021 perihal tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.

Hal itu dilakukan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU poin 2 (dua) huruf i wilayah level 3 yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, Diktum KESATU poin 3 (tiga) huruf d wilayah level 2 yaitu Kabupaten Mukomuko. Diktum KESATU poin 3 (tiga) huruf f wilayah level 2 yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Seluma.

Kendati demikian, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 di wilayah masing-masing.

2. Melaporkan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 di wilayah masing-masing secara berkala kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu yang selanjutnya akan diteruskan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat dan Menteri Dalam Negeri.

3. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu mendukung sepenuhnya pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 dan akan melaksanakan pengawasan secara berkala.