Satpol PP Siapkan Skenario Sanksi Pelanggar Prokes Di Kota Bengkulu

Kasatpol Pp Bengkulu, Murlin Hanizar/RMOLBengkulu
Kasatpol Pp Bengkulu, Murlin Hanizar/RMOLBengkulu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu hingga saat ini terus melakukan patroli terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan di Kota Bengkulu.


Patroli tersebut berlangsung sejak dikeluarkannya surat edaran Walikota Bengkulu atas kondisi lonjakan kasus harian positif Covid-19 di Kota Bengkulu.

Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM Mikro pada tanggal 5 Juli di Kota Bengkulu, hingga saat ini pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

Tidak hanya sosialisasi, namun pihaknya juga menerapkan dan menjalankan poin-poin yang tertuang dalam SE Walikota Bengkulu di masa PPKM Mikro.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sambil melakukan pendisiplinan terhadap item-item yang tertuang di SE Walikota untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian,” kata Murlin kepada RMOLBengkulu.

Tidak hanya itu, pengawasan juga berlangsung di pusat perbelanjaan dan tempat-tempat keramaian yang ada di Kota Bengkulu. Diantaranya objek wisata pantai berkas, tempat hiburan malam dan pelaku usaha.

Sedangkan untuk sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan dan PPKM Mikro, lanjut Murlin. Saat ini pihaknya hanya memberikan sanksi teguran dan lisan bagi masyarakat Bengkulu. Sebagaimana yang berlaku dalam peraturan gubernur Bengkulu.

“Karena masih pergub dan belum menjadi perda (peraturan daerah) maka untuk sanksi di berlakukan sanks teguran dan lisan. Namun sebagai efek jera kita lakukan sanksi seperti push up,” sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada pada PPKM Mikro. Terhadap pelaku usaha maupun pusat perbelanjaan yang menghadirkan interaksi langsung pada masyarakat hanya berlangsung sampai pukul 17.00 wib. 

“Tidak ada aktivitas lebih dari pukul 17.00 wib. Namun kita beri keringanan satu jam untuk mereka bersiap-siap,” imbuhnya.

Kendati demikian, Murlin mengaku pihaknya beserta jajaran menjalankan tugas guna keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat Bengkulu di masa pandemi covid-19. 

“Apa yang tercantum dalam SE Walikota, itulah yang menjadi pedoman kita. Kita tidak bisa memberikan kelonggaran-kelonggaran itu karena nanti bisa membahayakan,” tutup Murlin.