Sebanyak 13.682.706 Wajib Pajak (WP) tercatat sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mereka per 25 April 2024.
- Box Container Tak Diperlukan Lagi, KPU Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
- Kemenkuham Bengkulu Canangkan Pelayanan Publik Berbasih HAM
- Waspada, 26 Km Jalinbar Jalur Mudik Masih Rusak
Baca Juga
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam pernyataanya mengungkapkan angka itu tumbuh 6,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
"SPT tahunan untuk wajib pajak memasuki masa krusial penyampaian terakhir di 30 April 2024 ini. Total SPT sampai semalam 13.682.706 badan dan orang pribadi, tumbuh 6,4 persen dari tahun kemarin," ujarnya dalam konferensi pers APBN KITA pada Jumat (26/4).
Suryo merinci jumlah SPT tersebut terdiri dari WP orang pribadi naik, menjadi 13.070.335 SPT, dan sisanya WP badan.
"Sedangkan untuk WP badan terkumpul 612.351 SPT, sementara tahun kemarin di 619.838. Jadi untuk badan memang sampai dengan semalam masih mengalami pertumbuhan negatif di 1,2 persen," jelasnya lebih lanjut.
Meski begitu, Dirjen Pajak itu optimis bahwa angka tersebut akan meningkat menjelang penutupan pelaporan pada 30 April mendatang.
Ia pun kembali mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT mereka sebelum tenggat waktu berakhir.
"Kami mengimbau jangan sampai terlambat untuk menyampaikan SPT, khususnya PPh Badan yang jatuh temponya di tanggal 30 April 2024 ini," pungkas Suryo.
- Ada Penimbunan 19 Juta Dosis Vaksin Di Daerah, Presiden Minta Pemda Percepat Penyuntikkan
- Rakor Bankum 2024, Santosa: Ada Oknum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Pungli & Maladministrasi Segera Laporkan
- A Dozen Years Of Happiness, Hotel Santika Rayakan HUT ke 12 Dengan Tanggung Jawab Sosial