KPK Periksa Empat Anggota DPRD

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dugaan aliran dana suap kasus perizinan pembangunan hunian Meikarta terhadap anggota DPRD Kabubaten Bekasi, Jawa Barat.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dugaan aliran dana suap kasus perizinan pembangunan hunian Meikarta terhadap anggota DPRD Kabubaten Bekasi, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan untuk keperluan penyidikan sudah dilayangkan pemanggilan terhadap empat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"Empat saksi dipanggil untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi)," ujar Febri, sesaat lalu (Kamis, 17/1).

Empat saksi yang dipanggil adalah Abdul Rosyid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, Nyumarno.

KPK sebelumnya menemukan indikasi adanya aliran dana suap yang dilakai untuk fasilitas liburan keluarga oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. dikutip Kantor Betita Politik RMOL. [ogi]