KPK Periksa 11 Anggota DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang anggota DPRD Sumut hari ini, Senin (29/1). Mereka merupakan bagian dari 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang anggota DPRD Sumut hari ini, Senin (29/1). Mereka merupakan bagian dari 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

11 anggota DPRD Sumut tersebut yakni Jhon Hugo Silalahi (Demokrat), Syafrida Fitri (Golkar), Richard Edi Lingga (Golkar), Tunggul Siagian (Demokrat), Yusuf Siregar (Demokrat), TM Panggabean (Demokrat), Biller Pasaribu (Golkar), Musdalifah (Demokrat), Elezaro Duha (Hanura), Syahrial (PAN) dan Feri Suando S Kaban (PBB).

"Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah angg dprd di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya. dikutip RMOL SUMUT.

Pemeriksaan ini sendiri merupakan gelombang ketiga yang dilakukan oleh KPK terhadap anggota DPRD Sumut untuk kasus yang sama. Pada pemeriksaan pertama tahun 2015 lalu, KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).

Sementara pada pemeriksaan gelombang kedua pada 2016 lalu juga berakhir dengan penahanan terhadap 7 anggota DPRD Sumut periode tersebut yakni Muhammad Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN),
Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan) dan Guntur Manurung (Demokrat).

Pemeriksaan gelombang ketiga ini sendiri masih tetap dilaksanakan di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan. Pemeriksaan sendiri berlangsung tertutup di gedung utama Mako Brimob. [ogi]