PPNI: Perawat RS National Hospital Tidak Lecehkan Pasien W

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar prihatin atas beredarnya rekaman video pada 25 Januari 2018 dengan pengambilan gambar di RS National Hospital Surabaya oleh keluarga pasien W dan diunggah sendiri oleh pasien itu sendiri.


Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Forum Stovia JogLoSemar prihatin atas beredarnya rekaman video pada 25 Januari 2018 dengan pengambilan gambar di RS National Hospital Surabaya oleh keluarga pasien W dan diunggah sendiri oleh pasien itu sendiri.

Pelecehan Seksual Di RS National Hospital Akan Dibawa Ke Rapat DPR
Video yang diunggah di akun Instagram berisi kemarahan pasien kepada seorang perawat yang dituduh melakukan pelecehan seksual di ruang pemulihan pasca operasi pada tanggal 23 Januari 2018, antara pukul 11.30-12.00 WIB.

Demikian keterangan tertulis yang dikirim Ketua Umum PPNI, Harif Fadillah dan Budiman dari Forum STOVIA JogLoSemar, Senin 29/1). Siaran pers PPNI dan Forum STOVIA JogLoSemar ini sudah viral.

Video viral W telah mengiring opini masyarakat dan menimbulkan dampak ketidaknyamanan pelayanan medis di RS lainnya yang disebabkan pasien menjadi takut mendapatkan perlakuan yang sama ketika dalam keadaan tidak sadar atau setengah sadar dengan berbagai respon yang membuat tergangunya Patien Safety.

"RS adalah tempat yang steril dari perekaman baik suara maupun video berdasarkan UU No. 29/2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 48 dan pasal 51. Juga berdasarkan UU No. 36/1999 Pasal 40 tentang Telekomunikasi," kata Harif Fadillah. dikutip Kantor Bberita Politik RMOL.

Jelas dia, potongan video 58 detik yang beredar viral merupakan potongan 20 menit rekaman, telah dilakukan pengeditan, sehingga perawat tersangka dikondisikan mengakui perbuatannya dan video itu dijadikan barang bukti di polisi, dan akibat barang bukti ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya Utara.

"Apa yang dituduhkan oleh pasien Ny. W tidak benar, tersangka tidak melakukan apa yang dituduhkan dan yang dilakukan hanya melepas sadapan disposible ECG Electrode yang menempel di sekitar dada pasien, jumlah sadapan electrode sebanyak 6 buah, 3 buah memang menempel di sekitar dekat papilla mamae (V3, V4, V5) dan pasien Ny. W dalam kondisi post operasi dimana masih ada pengaruh dari obat bius," tutur Harif Fadillah.

Perawat yang dituduh pada dasarnya hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan operasional medis dan tidak melakukan hal diluar itu. Maka penahanannya berdasarkan barang bukti hasil editan merupakan bentuk ketidak-adilan.

"Polisi tetap harus memegang teguh praduga tidak bersalah, dan menerima laporan harus memastikan barang bukti bukan sebuah rekayasa, utuh tanpa editan, agar konflik-konflik yang ada di masyarakat dapat diselesaikan dengan adil," ucap Harif Fadillah.

Ditambahkannya, masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan postingan-postingan dan memviralkan yang video belum jelas yang menyebabkan keresahan.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama bagaimana bangsa ini seyogya nya tidak boleh di ombang-ambing dengan postingan yang akhirnya mengarah kesebuah opini yang salah," demikian Harif Fadillah.  

Sementara, Budiman dari Forum STOVIA JogLoSemar saat dihubungi redaksi mengatakan, pihaknya hanya fokus pada medis.

Intinya kata dia, pasca operasi dan saat berada di ruang pemulihan, seoarang pasien yang dioperasi "penuh" alias keseluruhan, membutuhkan waktu tidak sebentar untuk sadarkan diri, jadi tidak serta merta seorang pasian sadar atau "setengah sadar". [ogi]