BRI Muara Aman 'Ngaku' Tidak Tahu Tanda Tangan Kapolres Dipalsukan Terdakwa

Staff Bank BRI Muara Aman Jalani Persidangan Bendahara Lebong/RMOLBengkulu
Staff Bank BRI Muara Aman Jalani Persidangan Bendahara Lebong/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan terhadap kasus mantan bendahara Lebong, yakni Bambang Rudiansyah alias BR pada Selasa (6/7).


Kali ini, PN Bengkulu menghadirkan saksi dari intansi perbankan yang selama ini tempat BR mencairkan uang Polres Lebong. 

Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahlal Rudarahman menyebutkan, sebanyak 12 orang hadir dalam persidangan guna memberikan kesaksian atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa BR. 

Diantarnya adalah Kepala Unit, Teller, Custumer Service dan Supervisior yang bekerja di Unit BRI Muara Aman. 

“Dasar kita menghadirkan saksi dari Bank BRI Unit Muara Aman ini kita ingin memastikan bahwa pencairan yang dilakukan terdakwa BR tersebut benar adanya,” kata Ahlal Rudarahman, Selasa (6/7) kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut, kata Ahlal, berdasarkan hasil lab dari Palembang menunjukan bahwa 30 cek giro yang dicairkan oleh terdakwa BR bermuatan tanda tangan palsu alias tidak identik dengan tanda tangan milik Kapolres Lebong yakni AKBP, Ichsan Nur.  Hal itu juga dibuktikan dari hasil BAP dan keterangan Kapolres Lebong langsung.

Sementara, dari fakta persidangan yang  ada. Seluruh saksi tidak mengetahui bahwa tanda tangan tersebut telah dipalsukan oleh terdakwa BR dan mengatakan bahwa tanda tangan itu adalah sama milik Kapolres Lebong. 

“Mereka tidak merasa curiga karena yang mengajukan itu adalah bendahara langsung atau staff keuangan Polres Lebong,” sambungnya.

Kemudian, dari sisi SOP Bank BRI Unit Muara Aman bahwa siapapun boleh mencairkan cek giro tersebut. Sepanjang cek itu sudah ditanda tangani dan saldonya ada.

Menurut keterangan para saksi tambah Ahlal. Uang yang diterima terdakwa saat di BRI Muara Aman adalah utuh dalam artian sudah cair dan masuk kerekening terdakwa BR.

“Uang itu diterima terdakwa dari Bank dalam keadaan utuh dan memang terdakwa yang belum menyampaikan uang itu ke sub satker-sub satker yang ada di Polres Lebong,” tutup Ahlal Rudarahman.

Untuk diketahui, selain 12 orang saksi yang berasal dari Bank BRI Unit Muara Aman, PN Bengkulu juga meriksa 1 orang saksi dari Polres Lebong, yakni Mantan Kasat Intelkam AKP Ngatmin.