KPK Pelajari Surat Permohonan Perhimpunan Advokat Indonesia

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pengajuan pemeriksaan etik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap advokat Fredrich Yunadi yang saat ini berstatus tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP.


RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pengajuan pemeriksaan etik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap advokat Fredrich Yunadi yang saat ini berstatus tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP.

"Tadi benar ada kedatangan dari pihak Peradi, tadi saya cek ada surat yang disampaikan awalnya ingin bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan surat," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/1/2018) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dia menjelaskan, perwakilan Peradi tak jadi bertemu dengan penyidik. Mereka diarahkan ke bagian persuratan KPK.

"Karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan," jelas Febri.

Surat tersebut, kata dia, selanjutnya akan ditelaah oleh KPK. Setelah proses itu barulah ditentukan langkah selanjutnya atas pengajuan pemeriksaan etik oleh Peradi tersebut.

"Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu sejauh mana koordinasi memungkinkan dilakukan," demikian Febri.

Sore tadi, Perwakilan Peradi, Kaspudin Noor datang ke KPK guna menyampaikan surat permohonan pemeriksaan etik terhadap Fredrich Yunadi.

"Ya, sedang persiapan (sidang etik)," kata dia.

Kaspudin bilang, sebelum sidang etik, pengawas Peradi memang harus melakukan sejumlah persiapan.

"Kita pengawas kan cari identifikasi, data-data. Sehingga nantinya hasilnya akan kita nilai," jelasnya.

Audiensi dengan KPK, tambah Kaspudin, juga akan dilakukan guna membahas hal-hal lain yang diperlukan untuk sidang etik Peradi.

"Ya kita buat surat dulu ini. Kapan bisa audensi dengan KPK, dalam rangka hubungan antar lembaga ya falam hal jalau kami dalam hal kode etik," tandasnya. [nat]