KPK Masih Gali Keterangan Tersangka Suap DPRD

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami keterangan dari Tunggul Siagian, tersangka dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami keterangan dari Tunggul Siagian, tersangka dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini KPK mendalami keterangan saksi dari TSI tersangka dugaan suap DPRD Sumut," ujar Kabiro Humas KPK dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/3).

TSI merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Ini pemeriksaannya yang kesekian kali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut, termasuk TSI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Ke-38 anggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho. Gatot menjanjikan akan memberikan fee sebesar Rp 300 hingga Rp 350 juta kepada para anggota dewan tersebut.

Hal itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.

Lalu, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Selanjutnya, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan saksi dalam pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi," demikian Febri. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]