KPK, LKPP Dan 10 Sekda Rapat Bersama Bahas Pengadaan Barang Dan Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi terkait alokasi keuangan negara untuk membiayai pengadaan barang dan jasa.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi terkait alokasi keuangan negara untuk membiayai pengadaan barang dan jasa.

Jurubicara KPK, Febri Dianstyah menjelaskan tujuan rapat gabungan ini untuk meminimalisir langkah aparat sipil negara yang bermain curang terkait pengadaan barang dan jasa. Selain itu, untuk mencegah kegagalan pengadaan dan korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Hari ini, di kantor KPK dilakukan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa bersama LKPP dan Provinsi serta sekretaris daerah lima Kota yang memiliki anggaran PBJ (pengadaan barang dan jasa) terbesar," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/3). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kepala LKPP Agus Prabowo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa, Direktur Perencanaan Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP Sutan S. Lubis.

Kemudian Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sekda Kota Semarang, Sekda Provinsi Jawa Barat, Sekda Kota Bandung, Sekda Provinsi Sumatera Utara, Sekda Kota Medan, Sekda Provinsi Jawa Timur, Sekda Kota Surabaya, Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, dan Sekda Kota Makassar.

Kesepuluh daerah tersebut dipilih karena memiliki anggaran Pengadaan Barang dan Jasa yang terbesar di seluruh Indonesia.

Selain pencegahan, hal yang dibahas pada pertemuan itu yakni tentang inovasi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menjalankan fungsi trigger mechanism yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien dengan cara memfasilitasi LKPP dan pemerintah daerah untuk memberi saran dan kritik di titik rawan pengadaan.

"Selain itu ada pula tentang konsolidasi pengadaan yang bertujuan agar tidak dilakukan pemecahan pemaketan. Hal ini diharapkan dapat membuat prosesnya lebih efisien dan kualitas barang dan jasa lebih terjaga," ujar Febri.

Febri menambahkan selama rentang waktu 2015-2017, ada 6.682 paket yang gagal lelang. Diantaranya 41 persen konstruksi, 23-32 persen pengadaan barang, dan 14-25 persen jasa konsultasi (badan usaha).

Penyebab gagal lelang adalah penawaran tidak memenuhi syarat administrasi, peserta tidak lulus evaluasi teknis dan tidak ada yang memasukkan dokumen penawaran.

"Tantangan yang dihadapi antara lain adalah masih ada praktik korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, industri dan produk dalam negeri belum menguasai pasar, UMKM belum banyak berperan," pungkasnya. [ogi]