RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat jadwal ulang pemeriksaan Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar.
- Diduga Malapraktik, RSUD-HD Manna Diperkarakan
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Ingin Serang Mako Brimob, Terduga Teroris Diamankan Di Palembang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat jadwal ulang pemeriksaan Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan ketidakhadiran Abdul karena beralasan sakit.
Abdul yang juga kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu sejatinya akan diperiksa sebagai saksi terkati terkait dugaan gratifikasi Bupati Nganjuk nonaktif, Taufiqurrahman (TFR).
"Abdul Halim Iskandar sakit maka pemeriksaan dijadwalkan ulang namun belum dientukan waktunya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/7).
Sebelumnya KPK kembali menetapkan Bupati Kabupaten Nganjuk, Taufiiqurrahman sebagai tersangka lantaran penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup perihal dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk.
Atas perbuatannya itu, Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Harga Mahal Jadi Modus Pelaku Ekspor Benih Lobster
- Yusril: BLBI Perkara Perdata
- Polisi Tangkap Warganet Yang Sebut Teror Bom Pengalihan Isu