Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginisiasi program Desa Antikorupsi, sebagai salah satu upaya untuk memutus virus korupsi yang mudah menyebar jika tidak segera dihentikan.
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan
- Sulit Mewujudkan KPK Netral Di Tahun Politik
- Sita 5 SHM, Kakantah BPN Lebong Digarap Polda Bengkulu
Baca Juga
Melalui Program Desa Antikorupsi ini nantinya KPK akan melakukan edukasi, serta memberdayakan pemerintah dan masyarakat desa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena, KPK memandang, berawal dari desa yang berintegritas akan terwujud negara yang terbebas dari korupsi.
“Menurut data Kemendagri 2018, jumlah desa di Indonesia sekitar 74.961. Setiap desa mendapatkan rata-rata alokasi dana desa sebesar Rp1 miliar dengan tren yang terus meningkat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam unggahan di akun Twitter resminya @firlibahuri, Selasa (30/11).
Untuk mencapai desa yang terbebas dari korupsi, maka lima indikator harus terwujud didalamnya, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Oleh karena itu, KPK mengajak bahwa inilah saatnya seluruh desa berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui program Desa Antikorupsi. Dengan terwujudnya masyarakat antikorupsi akan sangat berdampak kepada kemajuan bangsa.
“Kita bisa karena bersama dan karena bersama kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” pungkas Firli Bahuri. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Polisi Incar Perusak Rafflesia Di Bengkulu Utara
- Dua Anak Di Bawah Umur Kendalikan Ganja Di Kota Bengkulu
- Inspektorat Pastikan Tidak Ada TL BPK, Sama Dengan TGR 2016?