KPK Garap Lima Saksi

RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang menyeret Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK memeriksa kelima saksi tersebut untuk dua tersangka yakni Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka IY dan AMD," ujar Fabri melalui pesan elektronik, Senin (30/7).

Ada empat saksi yang akan diperiksa untuk Irwandi Yusuf, mereka adalah mantan Kadispora Aceh, Musri Idris; Kadis PUPR Aceh, Fajri MT; Kepala BPKS Sayid Fadhil; dan Kadispora Aceh, Darmansyah.

Sementara seorang saksi yang diperiksa untuk Ahmadi adalah Staf Khusus Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yakni Hendri Yuzal.

Kasus ini bermula saat Bupati Bener Meriah, Ahmadi diduga memberikan uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh TA 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini lembaga antirasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]