Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran sejumlah uang yang diterima oknum pegawai KPK yang masuk ke beberapa rekening.
- Pekara Oknum Dewan Ditangkap Nyabu, BNN Bengkulu Diminta Trasfaran Informasi Publik
- Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Travel Umrah Palsu Tertunduk Lesu Saat Ditangkap
- Pengembangan Kasus Suap Ekspor Benur Yang Merembet Ke Bengkulu, Ini Kata KPK
Baca Juga
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada dua orang saksi yang diperiksa pada Senin (26/4) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kedua saksi itu adalah, Riefka Amalia selaku swasta dan Angga Yudistira selaku swasta.
"Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/4).
Keterangan lengkap para saksi kata Ali, telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka di proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," pungkas Ali.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Ketiganya adalah, Stepanus Robin Pattuju (SRP) selaku penyidik KPK; Maskur Husain (MH) selaku pengacara; dan M. Syahrial (MS) selaku Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021.
Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, dalam perkara ini Stepanus diduga melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sebabnya, Syahrial diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.
Syahrial ingin perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan itu, Stepanus kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Stepanus dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Stepanus.
Total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Penanganan Korupsi DPRD Seluma, Polda Bengkulu Diminta Jangan Tebang Pilih
- Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat Mulai Digarap, Terlapor Diperiksa
- Sulit Mewujudkan KPK Netral Di Tahun Politik